
Pada hari ini Kamis, tanggal 15 Januari 2026, saya Agus Wiyono, A.Md., selaku Jurusita pada Pengadilan Agama Jakarta Utara, berdasarkan perintah Ketua Majelis Hakim dalam perkara Nomor 477/Pdt.P/2025/PA.JU, dengan ini TELAH MEMANGGIL:
Hajjah Utinah
Muhamad Hasyim
Siti Romlah
Ahmad Suroko
yang alamat terakhirnya di Jalan Lorong 100 Nomor 74 RT 003/RW 010, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dan saat ini sudah tidak diketahui lagi alamat serta tempat tinggalnya dengan jelas dan pasti, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di luar negeri (ghoib), selanjutnya disebut sebagai Mafqud.
Oleh karena itu, panggilan ini disampaikan melalui pengumuman pada website resmi Pengadilan Agama Jakarta Utara, agar yang bersangkutan mengetahui adanya perkara tersebut dan memenuhi panggilan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian pengumuman panggilan relaas ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta Utara, 15 Januari 2026
Jurusita,
Agus Wiyono, A.Md.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
