
Jakarta Utara, 22 Mei 2024 – Pengadilan Agama Jakarta Utara mengumumkan penundaan sidang perkara nomor 190/Pdt.G/2024/PA.JU yang semula dijadwalkan untuk dilaksanakan besok. Penundaan ini disebabkan oleh libur Hari Raya Waisak pada tanggal 23 Mei 2024 dan cuti bersama Waisak pada tanggal 24 Mei 2024.
Sidang tersebut akan ditunda dan dijadwalkan ulang pada:
Kamis, 30 Mei 2024
Keputusan ini diambil untuk menghormati perayaan Hari Raya Waisak dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk merayakan hari besar tersebut.
Pengadilan Agama Jakarta Utara menghimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk memperhatikan jadwal baru tersebut dan mempersiapkan diri dengan baik untuk persidangan yang akan datang.
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan mengucapkan terima kasih atas pengertian serta kerjasamanya. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Jakarta Utara.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!