
Kepada Yth. Para Pihak dan Kuasa Hukum,
Dengan ini kami menginformasikan bahwa sidang untuk perkara-perkara berikut:
Perkara Nomor 1083/Pdt.G/2024/PA.JU
Perkara Nomor 1089/Pdt.G/2024/PA.JU
Perkara Nomor 1095/Pdt.G/2024/PA.JU
yang semula dijadwalkan pada tanggal 17 Juni 2024, ditunda dan dijadwalkan ulang menjadi tanggal 19 Juni 2024.
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penundaan ini. Harap para pihak dan kuasa hukum menyesuaikan jadwal dan hadir sesuai dengan jadwal baru.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Catatan: Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi layanan informasi Pengadilan Agama Jakarta Utara.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses WBBM InsyaAllah…!!!