
Pada hari ini Rabu, tanggal 28 Januari 2026, saya Agus Wiyono, Jurusita pada Pengadilan Agama Jakarta Utara, atas perintah Ketua Majelis Hakim dalam perkara Nomor 19/Pdt.P/2026/PA.JU, telah melakukan panggilan kepada:
- HIDAYAT bin ROEIH SADZI, seorang laki-laki, terakhir diketahui beragama Islam, Warga Negara Indonesia, terakhir diketahui bertempat tinggal di Jl. Derek No. 16 (dahulu No. 184), RT.004/RW.007, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Kota Administratif Jakarta Utara, dan saat ini tidak diketahui lagi alamat dan tempat tinggalnya secara jelas dan pasti, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di luar negeri (ghoib), selanjutnya disebut Termohon I;
- ENCEP HADI WIJAYA bin ROEIH SADZI, seorang laki-laki, terakhir diketahui beragama Islam, Warga Negara Indonesia, terakhir diketahui bertempat tinggal di Jl. Derek No. 16 (dahulu No. 184), RT.004/RW.007, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Kota Administratif Jakarta Utara, dan saat ini tidak diketahui lagi alamat dan tempat tinggalnya secara jelas dan pasti, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di luar negeri (ghoib), selanjutnya disebut Termohon II;
- ARIEL RACKA RAMADHANA bin ROCKY ARIFIANDY, seorang laki-laki, terakhir diketahui beragama Islam, Warga Negara Indonesia, terakhir diketahui bertempat tinggal di Jl. Derek No. 16 (dahulu No. 184), RT.004/RW.007, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Kota Administratif Jakarta Utara, dan saat ini tidak diketahui lagi alamat dan tempat tinggalnya secara jelas dan pasti, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di luar negeri (ghoib), selanjutnya disebut Termohon III;
Untuk Menghadap di Persidangan
Yang akan dilaksanakan pada:
- Hari/Tanggal : Kamis, 29 Oktober 2026
- Pukul : 09.00 WIB
- Tempat : Ruang Sidang Abu Musa Al-Asy’ari
Pengadilan Agama Jakarta Utara
Jl. Raya Plumpang Semper No. 5,
Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja,
Kota Jakarta Utara
Dalam rangka pemeriksaan perkara Permohonan Penetapan Orang Hilang (Mafqud) pada Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor 19/Pdt.P/2026/PA.JU, yang diajukan oleh:
Hanifah L. Nasution, S.H., LL.M., Fajri Yusuf Herman, S.H., M.H., Romy Tahrizi Amin, S.H., J. Omrie Napitupulu, S.H., Priya Lukdani Lukman, S.H., dan Rumaisha Aneira Roosclarita, S.H.,
para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum AHHN Lawyers, Attorneys and Counselors at Law, beralamat di Gandaria 8 Office Tower, Lantai 16 Suite 16 D&E, Jl. Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan 12240, selaku Kuasa Hukum Para Pemohon.
Karena alamat dan tempat tinggal para Termohon tidak diketahui secara jelas dan pasti, baik di wilayah Republik Indonesia maupun di luar negeri, maka panggilan ini diumumkan melalui:
- Kantor Walikota Jakarta Utara;
- Papan Pengumuman Pengadilan Agama Jakarta Utara; dan
- Website Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Demikian pengumuman ini disampaikan.
Relaas panggilan ini dibuat dan dilaksanakan dengan mengingat sumpah jabatan.
Jakarta Utara, 28 Januari 2026
JURUSITA
PENGADILAN AGAMA JAKARTA UTARA
Ttd.
Agus Wiyono
