
Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali berhasil menyelesaikan perkara eksekusi yang telah terdaftar dengan Nomor : 02/Pdt.Eks/2022/PA.JU. Setelah dilakukan aanmaning antara Pemohon eksekusi dan Para Termohon ekeskusi, akhirnya antara kedua belah pihak berperkara sepakat untuk membagi objek eksekusi secara damai, dan selanjutnya Pemohon eksekusi menyatakan mencabut permohonan eksekusinya.
Penyerahan atas penetapan pencabutan permohonan eksekusi tersebut dilakukan oleh H. Imanudin Tiflen, S.H., M.H, Panitera PA Jakarta Utara kepada para pihak berperkara pada hari Jum’at, tanggal 9 September 2022. Adapun perkara yang dimohonkan eksekusi adalah perkara sengketa waris Nomor 1728/Pdt.G/2020/PA.JU yang telah dikuatkan dengan Putusan Tingkat Banding dengan Nomor 146/Pdt/G/2021/PTA.DKI Jakarta antara Rudianto bin Wahud melawan Tati Supriati binti Wahud, dkk yang telah berkekuatan hukum tetap, dan para pihak dalam perkara tersebut adalah semuanya merupakan saudara kandung antara satu pihak dengan pihak yang lain.
Alhamdulillah. Sukses Pengadilan Agama Jakarta Utara. Tiada henti dalam melayani, masyarakat puas terlayani. WBK sudah dimiliki, dan WBBM sudah menanti.
Kami Bangga Melayani.
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM Pasti …!!!