Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2022 Pengadilan Agama Jakarta Utara terus berjalan. Pelayanan prima menjadi tuntutan masyarakat untuk mendapatkan layanan terbaik dari pengadilan adalah menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Di antara upaya tersebut adalah dengan melakukan percepatan layanan dalam penyelesaian perkara yang menjadi kewenangan peradilan agama dengan tanpa mengabaikan hukum acara yang berlaku di setiap peradilan.
Wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Utara terdiri dari Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Propinsi DKI Jakarta. Untuk melakukan percepatan pelayanan di dua wilayah yang terdiri daratan dan kepulauan tersebut tentu saja diperlukan persamaan persepsi, visi, dan misi antara pengadilan sebagai lembaga legeslatif penyelesai sengketa dan pemerintah kota atau kabupaten sebagai lembaga eksekutif yang masyarakatnya merupakan penerima layanan pengadilan.
Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima Pengadilan Agama Jakarta Utara di wilayah Kepulauan Seribu, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pelayanan Prima Terpadu antara Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada hari Kamis, tanggal 21 Juli 2022 yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.
Jenis-jenis perkara di Kepulauan Seribu yang dapat dilayani yang dimasukkan dalam PKS adalah perkara cerai talak, cerai gugat, itsbat nikah, dispensasi nikah, perwalian, dan penetapan ahli waris yang seluruh pihaknya berdomisili di wilayah Kepulauan Seribu. Sedangkan jika ada pihak yang bertempat tinggal di luar Kepulauan Seribu, maka tidak termasuk perkara yang dapat dijangkau untuk mendapatkan percepatan pelayanan. Jika terjadi hal yang demikian maka penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Selama ini percepatan layanan penyelesaian perkara telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara yang penyelenggaraannya dilakukan di Gedung Kantor Bupati di Pulau Pramuka. Dilakukan setiap 2 minggu sekali dengan melakukan penerimaan perkara, persidangan, dan pelayanan pengambilan produk yang berupa salinan putusan/penetapan dan akta cerai.
Adapun maksud dilakukanya PKS ini adalah untuk lebih meningkatkan kualitas percepatan layanan, jika dimungkinkan pelaksanaan penerimaan perkara, persidangan, dan pengambilan produk tidak hanya terpusat di Pulau Pramuka saja, namun bisa diselenggarakan di pulau-pulau lain di wilayah Kepulauan Seribu, bisa di Gedung Kantor Camat, Kantor Lurah, Balai Warga, atau Gedung Pertemuan yang ada sehingga lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang selama ini mungkin kurang mendapatkan perhatian pemerintah dan pengadilan sendiri.
Seperti halnya dalam serangkaian acara yang telah diselenggarakan di Gedung Kantor Camat Kepulauan Seribu Selatan yang berada di Pulau Tidung, selain dilakukan penandatanganan PKS, juga dilakukan sosialisasi aplikasi penunjang percepatan layanan penyelsaian yang bisa dipergunakan oleh masyarakat Kepulauan Seribu, yaitu aplikasi SARBIATI (Sarana Bantuan Informasi Akurat Terintegrasi) yang di dalamnya terdapat konten-konten panduan untuk masyarakat pencari keadilan dapat secara mandiri membuat surat gugatan/permohonan, melakukan pendaftaran dan pembayaran biaya perkara sehingfa tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan untuk mrndaftarkan perkaranya. Ibaratnya “dari tempat tidur pun” orang dapat mengajukan perkara ke PA Jakarta Utara. Adapun untuk menggunakan aplikasi SARBIATI dapat akses melalui link http://sarbiati.pa-jakartautara.go.id.
Selain 2 kegiatan di atas, pada saat yang sama juga dilanjutkan dengan layanan penerimaan perkara, pengambilan produk, dan persidangan terhadap 3 perkara cerai gugat.
Acara penandatanganan PKS dan sosialisasi percepatan layanan penyelesaian perkara di Kepulauan Seribu tersebut dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB, lalu setelah istirahat dilanjutkan penerimaan perkara dan persidangan yang dimulai pada pukul 13.00 WIB. Adapun layanan penerimaan dibuka sampai pukul 16.00 WIB dan pada hari itu diterima 11 perkara yang telah didaftar langsung oleh PA Jakarta Utara.
Semua kegiatan di atas, tidak lain dan tidak bukan adalah sebagai bagian dari komitemen kuat Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM tahun 2022.