A. CERAI GUGAT / TALAK
- Cerai Gugat/Talak dapat diajukan apabila suami-isteri telah pisah tempat tinggal selama 6 bulan berturut-turut, kecuali terjadi KDRT dengan syarat melampirkan hasil visum;
- Surat Gugatan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Gugatan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
- Fotokopi 1 lembar KTP Penggugat/Pemohon yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
- Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta fotokopi Buku Nikah Pemohon 1 rangkap yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos. (lihat contoh 2);
- Apabila terdapat perbedaan identitas (nama) antara KTP dengan Buku Nikah, maka harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan yang menerangkan bahwa pemilik identitas KTP dan Buku Nikah tersebut adalah orang yang sama. (lihat contoh 7);
- Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga Pemohon;
- Surat Keterangan Lurah setempat, apabila Suami/Istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti. Wajib mencantumkan waktu ghoib sejak kapan. (lihat contoh 8); Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
- Apabila bersamaan mengajukan Hak Asuh Anak, maka melampirkan Fotokopi 1 lembar Akta Kelahiran Anak, bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
- Membayar panjar biaya perkara.
B. ISBAT NIKAH (PENGESAHAN PERKAWINAN)
- Surat Permohonan (rangkat 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy HARUS diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/diemail). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
- Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga;
- Fotokopi 1 lembar KTP Suami-Isteri Pemohon yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
- Surat Keterangan dari kelurahan status suami atau isteri sebelum menikah. Apabila duda/janda, disertai dengan melampirkan Akta Cerai. (lihat contoh 9); Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
- Surat Keterangan KUA setempat menerangkan bahwa pernikahannya tidak tercatat di Register KUA setempat. (lihat contoh 10);
- Apabila pernikahan yang disahkan adalah pernikahan orang tua yang sudah meninggal (isbat nikah contentious), maka membawa Akta Kematian orang tua dan Akta Kelahiran Pemohon.
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
- Membayar panjar biaya perkara.
C. DISPENSASI KAWIN
- Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
- Fotokopi 1 lembar KTP Para Pemohon (sebagai orang tua) dan calon besan yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
- Fotokopi 1 lembar KTP anak dan calon yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
- Fotokopi 1 rangkap Buku Nikah orang tua (Pemohon), bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos. (lihat contoh 2);
- Fotokopi ijazah terakhir anak dan calon, masing-masing 1 rangkap;
- Fotokopi 1 lembar akta kelahiran anak dan calon, bermaterai Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
- Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga orangtua (Pemohon);
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
- Asli dan fotokopi Surat penolakan dari KUA. (lihat contoh 12);
- Slip Gaji/Surat keterangan pendapatan calon suami;
- Membayar panjar biaya perkara.
D. KEWARISAN
- Surat Gugatan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy HARUS diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/diemail). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
- Fotokopi KTP Pemohon dan semua ahli waris masing-masing 1 lembar (memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
- Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga Pewaris (jika masih ada);
- Fotokopi akta kelahiran Pemohon dan semua ahli waris masing-masing 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
- Fotokopi 1 rangkap Buku Nikah Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos. (lihat contoh 2);
- Fotokopi surat kematian pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
- Membayar panjar biaya perkara.
E. PENETAPAN AHLI WARIS
- Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy HARUS diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/diemail). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
- Fotokopi KTP Pemohon dan semua ahli waris masing-masing 1 lembar (memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
- Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga Pewaris (jika masih ada);
- Fotokopi akta kelahiran Pemohon dan semua ahli waris masing-masing 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
- Fotokopi 1 rangkap Buku Nikah Pewaris dan Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos. (lihat contoh 2);
- Fotokopi surat kematian pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
- Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya: Suami, Istri, Anak) dari almarhum… guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Jakarta Utara (jika ada);
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
- Surat Kematian orang tua Pewaris;
- Membayar panjar biaya perkara.
F. WALI ADHOL
- Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
- Fotokopi 1 lembar KTP Pemohon (memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
- Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga Pemohon;
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
- Membayar panjar biaya perkara.
G. ASAL USUL ANAK
- Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
- Fotokopi KTP Suami dan Isteri masing-masing 1 lembar yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
- Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga;
- Fotokopi 1 rangkap Buku Nikah bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos. (lihat contoh 2);
- Fotokopi 1 lembar akta kelahiran anak, bermaterai Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
- Membayar biaya panjar perkara.
H. HAK ASUH ANAK
- Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
- Fotokopi 1 lembar KTP Pemohon (memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
- Fotokopi Putusan dan Akta Cerai. Apabila Akta Cerai hilang, maka membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk mengajukan permohonan legalisir Akta Cerai;
- Fotokopi 1 lembar Akta Kelahiran Anak, bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
- Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga Pemohon;
- Surat Keterangan Lurah setempat bila mantan Suami/ mantan Istri Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti. Wajib mencantumkan waktu ghoib sejak kapan. (lihat contoh 8); Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
- Membayar panjar biaya perkara.
I. HARTA BERSAMA (GONO GINI)
- Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
- Fotokopi 1 lembar KTP yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
- Fotokopi 1 lembar akta cerai bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
- Fotokopi semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama, bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
- Membayar biaya panjar perkara.
J. PERWALIAN
- Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
- Fotokopi 1 lembar KTP Pemohon yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
- Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga Pemohon;
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Cerai bagi yang telah bercerai. Bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos. (lihat contoh 2);
- Fotokopi 1 lembar akta kelahiran anak yang akan diwalikan, bermaterai Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
- Dalam hal Pemohon sudah menikah, maka melampirkan surat pernyataan persetujuan dari suami/istri;
- Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- bersedia menjadi wali, tidak pernah dan tidak akan melakukan Kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap Anak; atau Penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap Anak.
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW.
- Membayar biaya panjar perkara.
K. PENCABUTAN KEKUASAAN WALI
- Surat Gugatan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
- Fotokopi 1 lembar KTP Pemohon yang memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
- Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga Pemohon;
- Fotokopi Buku Nikah/Akta Cerai bagi yang telah bercerai. Bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos. (lihat contoh 2);
- Fotokopi 1 lembar akta kelahiran anak yang akan dicabut penguasaan walinya, bermaterai Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda; Cttn: meminta surat pengantar terlebih dahulu kepada RT/RW
- Membayar biaya panjar perkara.
L. IZIN POLIGAMI
- Surat Permohonan (rangkap 5) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. Apabila dibuat sendiri (Softcopy harus diserahkan pada saat pendaftaran dalam flashdisk/CD/email). Surat Permohonan dapat dibuat di POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) yang tersedia di Pengadilan secara gratis;
- Fotokopi KTP Pemohon, Isteri Pertama dan Calon Isteri Kedua masing-masing 1 lembar (memuat bagian depan dan belakang KTP, dengan posisi atas-bawah pada 1 kertas A4, tidak boleh dipotong. (lihat contoh 1);
- Fotokopi 1 lembar Kartu Keluarga Pemohon;
- Fotokopi 1 rangkap Buku Nikah Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos. (lihat contoh 2);
- Surat keterangan status calon isteri kedua dari Lurah/Desa (lihat contoh 3). Jika berstatus janda, melampirkan akta cerai/surat kematian.;
- Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
- Surat Pernyataan siap berlaku adil dari Pemohon, bermaterai Rp. 10.000,- (lihat contoh 4);
- Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari istri pertama, bermaterai Rp. 10.000,- (lihat contoh 5);
- Surat Pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon istri kedua, bermaterai Rp. 10.000,- (lihat contoh 6);
- Daftar harta bersama antara Pemohon dengan istri pertama;
- Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan, dalam hal alamat domisili dan KTP berbeda;
- Membayar panjar biaya perkara.
Untuk Selengkap nya silahkan Scan Code QR berikut :
https://antrian.pajakartautara.id/mobile
Prosedur Pengajuan Banding
Prosedur Perkara Banding:
- Pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama.
- Permohonan banding didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama yang memutus perkara.
- Pemohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir pihak.
- Pemohon banding membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
- Permohonan banding tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan.
- Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).
- Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas perkara (insage) di kantor Pengadilan(Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
- Selanjutnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding, Pengadilan Agama mengirimkan berkas perkara banding kepada Pengadilan Tinggi Agama oleh.
- Apabila perkara banding tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama, maka salinan putusan banding tersebut dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama ke Pengadilan Agama yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
- Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
- Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka :
Prosedur Penyelesaian Perkara Banding
Proses Penyelesaian Perkara Banding:
- Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register oleh Pengadilan Tinggi Agama.
- Ketua Pengadilan Tinggi Agama membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
- Panitera Pengadilan Tinggi Agama menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis.
- Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis.
- Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
- Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
Prosedur Kasasi
Prosedur Perkara Kasasi:
- Permohonan kasasi didaftarkan kepada Petugas Meja I Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah.
- Permohonan kasasi diajukan secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama /Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/Mahkamah Syari’ah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009).
- Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009).
- Panitera/Jurusia Pengadilan Agama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
- Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009).
- Panitera/Jurusita Pengadilan Agama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009).
- Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban (kontra memori kasasi) terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009).
- Panitera pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Agama) mengirimkan berkas kasasi (Bundel A dan Bundel B) kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak sejak permohonan kasasi diajukan (Buku II Edisi Revisi Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama).
- Setelah perjara kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
- Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka panitera :
- Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak, dan memerintahkan kepada Jurusita untuk memanggil Pemohon dan Termohon guna pengucapan iktar talak.
- Setelah pengucapan ikrar talak, maka Panitera menerbitkan dan memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
Prosedur PK (Peninjauan Kembali)
- Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah
- Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009)
- Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
- Panitera/Jurusita pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
- Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK
- Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK (Bundel A dan Bundel B) ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima jawaban terhadap memori PK tersebut.
- Apabila perkara telah diputus, Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah.
- Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
- Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka panitera :
Prosedur Legalisasi Akta Cerai
Pertama:
Pihak yang berpekara datang sendiri atau diwakili oleh kuasanya dengan menunjukan surat kuasa yang ditandatangi oleh Pihak yang berpekara.
Kedua:
Jika keperluan legalisir untuk menikah lagi wajib melampirkan surat keterangan PM 1 dari kelurahan yang menyatakan Belum pernah menikah lagi semenjak bercerai
Ketiga:
Pemohon menunjukan dan menyerahkan Akta cerai yang asli beserta foto kopi yang akan dilegalisasi secukupnya kepada petugas meja III, dan jika ternyata Akta cerai tersebut hilang maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Keempat:
Petugas Meja III meneliti dan mengecek keabsahan blangko Akta cerai, nomor seri, kode, tahun pembuatan dan substansi dari akta cerai tersebut, dan jika setelah diperiksa ternyata benar dan sesuai dengan aslinya maka petugas Meja III meneruskan kepada Panitera untuk melegalisasi.
Kelima:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2008 tertanggal 23 Juli 2008, setiap legalisasi akta cerai tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu legalisir untuk disetor ke kas negara (PNBP).