
Rabu, 13 Juli 2022, Pengadilan Agama Jakarta Utara dan Puskesmas Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengadakan pertemuan secara virtual yang membahas tentang Rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Teknis Pelaksanaannya. Dalam pertemuan secara virtual tersebut menitik beratkan tentang pernikahan dibawah umur.

Draf Rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) akan dipelajari lebih lanjut oleh Tim Puskesmas Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Harapan kedepannya semoga pemikiran dari Pengadilan Agama Jakarta Utara bisa terakomodir oleh Puskesmas Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu untuk demi kebaikan masyrakat.