• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Pengadilan Agama Jakarta Utara

Pengadilan Agama Jakarta Utara

Media Informasi dan Publikasi Pengadilan Agama Jakarta Utara

  • Beranda
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
    • Sejarah
      • Pembentukan Pengadilan Agama
    • Struktur Organisasi
    • Alamat Pengadilan
    • Profil Pegawai
      • Ketua
      • Wakil Ketua
      • Hakim
      • Kepaniteraan
      • Kesekretariatan
      • Fungsional dan Pelaksana
      • Honorer
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Peta Lokasi
    • Uraian Tugas (Job Description)
    • Daftar SOP
      • SOP Kepaniteraan
      • SOP Kesekretariatan
    • Agenda Kegiatan Satker
    • LHKPN
    • Daftar Mantan Pimpinan
    • Gedung Kantor
    • Unit Pelaksana Kesekretariatan
    • Ucapan Selamat & Duka Cita
      • Ucapan Selamat & Duka
      • Ucapan Duka Cita
  • Kepaniteraan
    • Informasi Perkara
      • Agenda/Jadwal Persidangan
      • Publikasi Putusan
      • Laporan Biaya Perkara Tahun 2023
      • Statistik Perkara Bulanan
      • Statistik Jumlah Perkara
      • Daftar Panggilan Ghoib
      • Delegasi
      • Laporan Pengembalian Sisa Panjar
      • Perkara Ekonomi Syariah
    • Hak-hak Pencari Keadilan
    • Rincian Biaya Proses Berperkara (Panjar Biaya Perkara)
      • Rincian Biaya Proses Berperkara
      • Radius Biaya Panggilan
    • Persidangan
      • Tata Tertib Persidangan
      • Prosedur Persidangan
    • Penyelesaian Perkara
      • Tingkat Pertama
      • Tingkat Banding
      • Peninjauan Kembali
      • Tingkat Kasasi
    • Pengambilan Akta Cerai
    • Perkara Prodeo
      • Berperkara Tanpa Biaya (PRODEO)
    • Mediasi
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
        • Cerai Talak
        • Gugatan Lainnya
        • Cerai Gugat
      • Prosedur Verzet
      • Tingkat Banding
      • Peninjauan Kembali
      • Tingkat Kasasi
      • e-Court (Berperkara Secara Elektronik)
      • Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah
    • Pengembalian Sisa Panjar
    • Pos Bantuan Hukum
    • Persyaratan Pendaftaran Perkara
    • Hak Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Daftar Nama Mediator
    • Hak Hak Kepaniteraan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Daftar Panggilan Ghoib
  • Layanan Publik
    • Survey Pelayanan Publik
    • Standart Pelayanan
    • Jadwal Pelayanan Informasi & Pengaduan
    • Petugas Informasi & Pengaduan
    • SOP Pelayanan Publik
    • Layanan Informasi
      • Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Formulir Permintaan Informasi
      • Tata Cara Keberatan
      • Formulir Pengajuan Keberatan
      • Laporan Pelayanan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
    • Hak Pelapor dan Terlapor
    • Pedoman Pengaduan
    • Mekanisme Pengaduan
    • Formulir Pengaduan
    • Penyampaian Pengaduan
    • Tindak Lanjut Pengaduan
    • Alur dan Tahapan Penanganan
    • Informasi Pengawasan & Pendisiplinan
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Penanganan Pelanggaran
      • Hasil Penanganan Laporan
    • Fasilitas Publik
    • Prosedur Evakuasi
    • Informasi Lengkap Penerimaan Pegawai
  • Kesekretariatan
    • LHKPN
    • LHKASN
      • LHKASN
    • SAKIP
      • Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035
      • IKU
      • Renstra
        • renstra 2020-2024 (Revisi Ke-2)
        • Renstra 2020-2024 (Reviu Ke-4)
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Perjanjian Kinerja
      • Perjanjian Kinerja Individu
      • Rencana Aksi
      • LKjIP
        • LKJIP 2022
        • LKJIP 2023
        • LKJIP 2024
      • Laporan Hasil Evaluasi SAKIP
    • Umum & Keuangan
      • DIPA
      • Rencana Penggunaan Anggaran
      • POK
        • POK 400622
        • POK 400623
      • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
        • LRA 400622
        • LRA 400623
      • Laporan Keuangan (CALK)
      • Neraca Keuangan
      • Neraca SIMAK BMN
      • Surat Dinas
        • Surat Masuk
        • Surat Keluar
      • Data Aset Negara (BMN)
      • ASSET DAN INVENTARIS
    • Program Kerja
    • Laporan Tahunan (Laptah)
    • Informasi Pengadaan Barang & Jasa
    • Statistik
      • Statistik Pegawai PA Jakarta Utara
      • Statistik Pengaduan
      • Statistik Hukuman Disiplin
      • Statistik Perkara
    • Kegiatan Hukum / Hasil Penelitian
    • Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
    • Laporan PNBP
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Perjanjian Dengan Pihak Ketiga
  • Peraturan & Kebijakan
    • JDIH (Regulasi/ Aturan)
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Pedoman Evaluasi Kinerja pada SIPP
    • Pedoman Pengawasan
    • Laporan Pengawasan
      • Laporan Pengawasan Bidang
      • Laporan Tindak Lanjut Pengawasan HATIWASDA
    • Tim Pengawasan
    • Waskat
    • Tingkat dan Jenis Hukuman
    • Laporan Penyelesaian Pengaduan
    • Data Hukuman Disiplin
    • Standar/Maklumat
    • Putusan MKH
    • Yurisprudensi
    • Surat Keputusan Ketua
    • Pertimbangan & Nasehat Hukum MA
    • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MARI)
    • Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
    • Kode Etik Panitera dan Jurusita
    • Kode Etik Pegawai MA-RI
    • Langkah Pemeriksaan Pelanggaran
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
  • Reformasi Birokrasi
    • Grand Design RB
    • Road Map RB
    • 8 Area Perubahan
    • Materi RB
    • Zona Integritas
    • Cetak Biru
  • PPID

Pos Bantuan Hukum

Anda di sini: Beranda / Layanan Hukum / Pos Bantuan Hukum

7 September 2018 by Sekretariat

KEBERADAAN POS BANTUAN HUKUM

Pengadilan Agama Jakarta Utara pada tahun 2025 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk melaksanakan kerjasama dalam rangka memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat pencari keadilan dalam bentuk bantuan pembuatan surat gugatan, surat permohonan dan konsultasi hukum.

Untuk terlaksananya kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Jakarta Utara melakukan seleksi terhadap calon penyedia layanan bantuan hukum yang memenuhi persyaratan, dan dipilih 1 lembaga bantuan hukum dengan hasil seleksi tertinggi, adapun lembaga bantuan hukum terpilih adalah Yayasan Bantuan Hukum Yahya Mustofa yang akan melaksanakan tugas pelayanan bantuan hukum pada Posbakum di Meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Jakarta Utara selama tahun, dari awal Januari sampai Akhir 2025.

TAHUNNAMA LEMBAGA BANTUAN HUKUMSURAT PERJANJIAN
2025Yayasan Bantuan Hukum Yahya Mustofa
2024LBH Damai Muslim Pancasila
2023LBH Damai Muslim Pancasila
2022LBH Damai Muslim Pancasila
2021LBH Damai Muslim Pancasila
2020LBH Damai Muslim Pancasila

DASAR HUKUM POSBAKUM

NO.DASAR HUKUMFILE
1Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 TAHUN 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
2Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum

ALUR PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Pasal 16

Pembentukan Pos Bantuan Hukum

  1. Pada setiap Pengadilan Agama dibentuk Pos Bantuan Hukum.
  2. Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama dilakukan secara bertahap.
  3. Pengadilan Agama menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana serta prasarana untuk Pos Bantuan Hukum sesuai kemampuan.

Pasal 17

Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum

  1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
  2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
  3. Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama.

Pasal 18

Pemberi Jasa Di Pos Bantuan Hukum

  1. Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum adalah:
    1. Advokat;
    2. Sarjana Hukum; dan
    3. Sarjana Syari’ah.
  2. Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum berasal dari organisasi bantuan hukum dari unsur Asosiasi Profesi Advokat, Perguruan Tinggi, dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Pemberi jasa di Pos Bantuan Hukum dapat diberi imbalan jasa oleh negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
  4. Pemberi jasa yang akan bertugas di Pos Bantuan Hukum ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama melalui kerjasama kelembagaan dengan organisasi profesi advokat, organisasi bantuan hukum dari unsur Perguruan Tinggi, dan oganisasi bantuan hukum dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 19

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.

Pasal 20

Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum

Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
  3. [Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama.

Pasal 21

Imbalan Jasa Bantuan Hukum

  1. Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan hukum dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayani.
  2. Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan mengenai standar biaya yang berlaku.
  3. Panitera Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan ayat (2) di atas, membuat Surat Keputusan bahwa imbalan jasa bantuan hukum tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan dan selanjutnya menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar pembayaran.
  4. Bendahara pengeluaran membayar imbalan jasa bantuan hukum dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.

Pasal 22

Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum

  1. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
    1. Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
    2. Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
    3. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
    4. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.

Pasal 23

Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

  1. Pengawasan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh Ketua Pengadilan bersama-sama dengan organisasi penyedia jasa bantuan hukum.
  2. Ketua Pengadilan Agama bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
  3. Panitera Pengadilan Agama membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
  4. Pemberi bantuan hukum wajib memberikan laporan tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama tentang telah diberikannya bantuan hukum dengan melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
    1. Formulir permohonan dan foto kopi Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjanngan Sosial lainnya, jika ada; dan
    2. Pernyataan telah diberikannya bantuan hukum yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima bantuan hukum.
    3. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
    4. Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum sesuai ketentuan.
    5. Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan pos bantuan hukum melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

Layanan Hukum

Mencari Informasi

Footer

Pengadilan Agama Jakarta Utara

Jl. Raya Plumpang Semper No.5, RT.007 RW.002, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta – 14260

Sosial Media Pengadilan Agama Jakarta Utara – Follow Us :

Hubungi Kami

  021 4393 4701
  021 4380 0421

  • pengadilanagama.jakut@gmail.com
  • tabayun.paju@gmail.com (Tabayun)
  • sekretariat.pajakartautara@gmail.com
  • kepegawaianpaju@gmail.com

Tautan Web

  • Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Badan Pengawasan MA-RI
  • Badan Peradilan Agama MA-RI
  • Badan Urusan Administrasi
  • Direktori Putusan MA-RI
  • Kepaniteraan MA-RI
  • Badan Peradilan Umum
  • BADIMILTUN
  • Balitbangdiklatkumdil
  • JDIH Mahkamah Agung

Instansi Terkait

  • Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
  • Pengadilan Agama Jakarta Pusat
  • Pengadilan Agama Jakarta Barat
  • Pengadilan Agama Jakarta Timur
  • Pengadilan Agama Jakarta Selatan
  • Pengadilan Agama Jakarta Utara
  • Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Pemerintah Kab. Administrasi Kep. Seribu

Copyright © 2025 · Pradi Pro · Pengadilan Agama Jakarta Utara