BEBERAPA PROSEDUR DAN REDAKSI SUMPAH DI PERADILAN AGAMA
Drs. Faizal Kamil S.H., M.H.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara)
Abstrak
sumpah itu memeberikan bukti yang cukup, artinya apabila pihak yang bersangkutan mengangkat sumpah maka hakim harus menyatakan terbukti dalil-dalilnya tentunya melalui mekanisme dan redaksi Sumpah yang benar.
selengkapnya KLIK DISINI