Pada hari ini, Pengadilan Agama Jakarta Utara menggelar rapat internal yang membahas perihal penempatan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Walikota. Rapat ini dihadiri oleh jajaran pimpinan pengadilan, panitera, serta sejumlah pegawai yang terkait dengan operasional PTSP.
Pembahasan dalam rapat ini difokuskan pada strategi penempatan petugas PTSP yang bertugas di lingkungan Kantor Walikota. Tujuan dari penempatan ini adalah untuk memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama dan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Selain itu, dengan adanya petugas di lokasi tersebut, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan Pengadilan Agama semakin mudah dan efisien.
Rapat juga membahas aspek teknis, seperti jadwal penugasan, alur koordinasi antarinstansi, serta kebutuhan fasilitas yang mendukung kelancaran operasional petugas PTSP di Kantor Walikota. Pengadilan Agama Jakarta Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat luas.
Dengan adanya penempatan petugas PTSP ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum yang dibutuhkan, khususnya terkait perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!