Rapat Pemberlakuan SEMA 8 Tahun 2020 di Pengadilan Agama Jakarta Utara
Sehubungan dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Untuk Wilayah Jabodetabek dan Wilayah Dengan Status Zona Merah Covid-19, Pengadilan Agama Jakarta Utara menggelar rapat pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 di Ruang Sidang Utama yang mengagendakan pembahasan berkaitan dengan pemberlakuan SEMA tersebut untuk diketahui dan dilaksanakan seluruh Araparatur Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Ketua Pengaadilan Agama Jakarta Utara Ibu Dra. Hj. Sarbiati, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dengan SEMA 8 Tahun 2020 tersebut mulai tanggal 27 Juli 2020 jam masuk kantor pegawai dibagi dalam shift 1 dan shift 2, dan bagi para hakim dan panitera pengganti menyesuaikan dengan jadwal sidangnya begitu juga pegawai lainnya mengikuti jadwal yang disusun oleh Subbag. Kepegawaian dan Ortala. Selanjutnya disampaikan bahwa semua pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan kinerja harus tetap baik, tidak boleh terganggu. Pemberlakuan jam kerja dengan sistem shift ini akan tetap berlaku sampai dengan adanya pencabutan dari SEMA 8 Tahun 2020 ini.
Rapat selanjutnya membahas tentang persiapan pelaksanaan pemotongan hewan qurban di Pengadilan Agama Jakarta Utara yang disampaikan oleh Ketua Panitia Qurban Bapak Drs. Agus Abdullah, M.H. dalam kesempatan rapat ini diputuskan bahwa pemotongan hewan qurban akan dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2020 di halaman belakang Kantor Pengadilan Agama Jakarta Utara.