Sekretaris PA Jakarta Utara Memimpin Jumat Bersih
Suasana Jumat 8 November 2019 seperti hari Jumat biasanya tidak digelar persidangan, nampak lebih sepi dari hari kerja lainnya, hal ini dimanfaatkan para pegawai pemerintah non pegawai negeri (honorer) untuk melakukan kerja bakti membersihkan dan menata lingkungan kerja sehingga pegawai dan pengunjung merasa nyaman berada di lingkungan kantor Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Sekretaris Pengadilan Agama Jakarta Utara yang memimpin langsung kerja bakti tersebut mengatakan bahwa kegiatan seperti ini baik sekali dalam rangka mendukung penerapan 5 R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin).
Prinsip RINGKAS adalah memisahkan segala sesuatu yang diperlukan dan menyingkirkan yang tidak diperlukan dari tempat kerja. mengetahui benda mana yang tidak digunakan, mana yang akan disimpan, serta bagaimana cara menyimpannya supaya dapat mudah diakses.
Prinsip RAPI adalah menyimpan barang sesuai dengan tempatnya. Kerapian adalah mengenai sebagaimana cepat kita meletakkan barang dan mendapatkannya kembali paa saat diperlukan dengan mudah.
Prinsip RESIK adalah membersihkan tempat/lingkungan kerja, mesin/peralatan, dan barang-barang agar tidak terdapat debu, kotoran dan bau.
Prinsip RAWAT adalah mempertahankan hasil yang telah dicapai pada (Ringkas, Rapi, Resik) dengan membakukannya (standarisasi), prinsip ini dapat berjalan apabila dilaksanakan oleh semua karyawan yang ada di lingkungan kerja.
Prinsip RAJIN adalah terciptanya kebiasaan pribadi karyawan untuk menjaga dan meningkatkan apa yang sudah dicapai. Rajin di tempat kerja berarti pengembangan kebiasaan positif di tempat kerja. “Lakukan apa yang harus dilakukan dan jangan melakukan apa yang tidak boleh dilakukan”.
PAJU : Profesional Akuntabel Jujur Unggul