SEMINAR NASIONAL EKONOMI SYARIAH
(Penguatan & Penegakan Hukum Ekonomi Syariah Yang Berkeadilan Di Indonesia)
Rabu 26 Agustus 2020 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Jakarta Utara, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara (Dra. Hj. Sarbiati, S.H., M.H.), Panitera, Sekretaris, Para Hakim, Panitera Muda dan Kasub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan mengikuti Seminar Nasional Ekonomi Syariah secara virtual.
Adapun materi dan narasumber dalam seminar nasional secara virtual ini adalah:
1. Opening Speech oleh Bapak Wakil Presiden Republik Indonesia/Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai “Peran Strategis Ekonomi Syariah di Indonesia dalam Sistem Ekonomi Nasional”;
2. Keynote Speech oleh YM. Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai “Peranan Mahkamah Agung dalam Mendukung Kemudahan Berusaha di Bidang Ekonomi Syariah di Indonesia”;
3. Makalah I berjudul “Prospektif Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama di Bidang Kepailitan Syariah (Perma Nomor 14 Tahun 2016)” disampaikan oleh Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H.;
4. Makalah II berjudul “Problematika Eksekusi Putusan Ekonomi Syariah (untuk penguatan kebijakan lembaga keuangan) oleh Ketua Kamar Agama MA RI”;
5. Makalah III berjudul “Kepailitan Syariah dan Pengembangan Kapasitas Hakim Peradilan Agama dalam Sengketa Ekonomi Syariah” oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama;
6. Makalah IV berjudul “Dinamika Fatwa DSN sebagai Sumber Hukum Regulasi di Bidang Ekonomi Syariah dan Penyelesaian Sengketanya” disampaikan oleh DSN MUI;
7. Makalah V berjudul “Grand Design Regulasi Ekonomi Syariah di Indonesia” disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.