
Jakarta, 7 – 8 Mei 2026 – Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Pulau Pramuka pada tanggal 7 sampai dengan 8 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dijangkau, cepat, dan berkeadilan bagi masyarakat wilayah kepulauan.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini bertujuan untuk mendekatkan akses pelayanan peradilan kepada masyarakat yang berada di wilayah terpencil dan memiliki keterbatasan akses transportasi menuju kantor pengadilan. Dengan adanya kegiatan ini, para pencari keadilan di wilayah Kepulauan Seribu dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke Jakarta Utara.
Kegiatan sidang di luar gedung dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara serta standar pelayanan peradilan yang berlaku. Adapun perkara yang disidangkan meliputi perkara perceraian, itsbat nikah, serta perkara-perkara lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.



Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Jakarta Utara berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi seluruh masyarakat, khususnya warga Kepulauan Seribu.

Masyarakat setempat menyambut baik pelaksanaan sidang di luar gedung tersebut karena dinilai sangat membantu dan memberikan kemudahan dalam memperoleh akses keadilan secara langsung di wilayah tempat tinggal mereka.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
