SIDANG KELILING DI PULAU PRAMUKA TETAP DILAKSANAKAN SAAT PSBB
Sidang di luar gedung (sidang keliling) merupakan satu dari tiga kegiatan dalam program peningkatan manajemen peradilan agama yang ada pada DIPA 400623 Pengadilan Agama Jakarta Utara. Selain sidang keliling juga terdapat kegiatan bantuan pembebasan biaya perkara (prodeo) dan Layanan Bantuan Hukum, ketiga program tersebut dianggarkan dengan biaya negara untuk menyentuh langsung bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan sulit menjangkau gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik dan geografis sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang prima, aman, nyaman dan menyenangkan.
Untuk sidang keliling kali ini dilaksanakan di pulau Pramuka pada hari Jumat 16 Oktober 2020 setelah tertunda dan mengalami beberapa kali perubahan jadwal yang disebabkan pemberlakukan PSBB di masa pandemi Covid-19 dan adanya lockdown pada aktifitas pelayanan dan perkantoran selama 7 hari di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Demikian yang diterangkan Wakil Ketua PA Jakarta Utara Bapak Drs. Faizal Kamil, S.H., M.H. menjawab pertanyaan wartawan Kominfotik Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Selanjutnya Faizal Kamil menjelaskan, bahwa Majelis Hakim pada sidang keliling ini menyidangkan 6 perkara, bagian pendaftaran menerima 3 perkara baru dan menyampaikan produk pengadilan (Akta Cerai / Salinan Putusan) di meja informasi dan pendaftaran.