
Jakarta Utara, 26 Juli 2024 – Para hakim dan pejabat kepaniteraan di Pengadilan Agama Jakarta Utara mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara daring. Acara ini mengangkat tema “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)”.
Bimbingan teknis ini dirancang untuk memperdalam pemahaman dan keterampilan para peserta dalam menangani isu-isu kompleks terkait perbankan syariah dan kewenangan LPS. Tema ini dipilih mengingat relevansinya dalam konteks perkembangan hukum dan sistem peradilan yang terus berubah.
Sebagai narasumber utama, Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., memberikan paparan yang mendalam tentang keterkaitan antara penyelesaian sengketa perbankan syariah dan kewenangan LPS. Bapak Yasardin menjelaskan mekanisme dan implikasi dari peran LPS dalam konteks sengketa perbankan syariah, serta bagaimana hakim dan pejabat kepaniteraan dapat mengintegrasikan pengetahuan ini dalam praktik peradilan mereka.


Dalam sesi ini, Bapak Yasardin juga menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur kewenangan LPS, serta dampaknya terhadap penyelesaian sengketa. Beliau berharap bimbingan ini akan meningkatkan kapabilitas peserta dalam menghadapi tantangan dan kasus-kasus yang berkaitan dengan perbankan syariah.
Bimbingan teknis ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa tenaga teknis di lingkungan peradilan agama memiliki pengetahuan dan keterampilan yang selalu mutakhir, mendukung pelaksanaan tugas yang efektif dan profesional.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!
