
Pada sidang hari ini, Selasa, 29 November 2022 di Pengadilan Agama Jakarta Utara, berhasil mendamaikan pasangan suami istri, Rohayati binti Samudi dan Rizki Novida Pristian bin Munandar, yang perkaranya sudah terdaftar di PA Jakarta Utara dengan Nomor 2791/Pdt.G/2022/PA.JU.
Pasangan suami istri tersebut sepakat untuk kembali membina rumah tangga dan perkaranya dicabut. Alhamdulillah. Semoga keduanya langgeng rumah tangganya dan tidak kembali ke Pengadilan Agama.
PA.JU SMART.
WBK Sukses
WBBM Pasti …!!!
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan
