• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Pengadilan Agama Jakarta Utara

Pengadilan Agama Jakarta Utara

Media Informasi dan Publikasi Pengadilan Agama Jakarta Utara

  • Beranda
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
    • Sejarah
      • Pembentukan Pengadilan Agama
    • Struktur Organisasi
    • Alamat Pengadilan
    • Profil Pegawai
      • Ketua
      • Wakil Ketua
      • Hakim
      • Kepaniteraan
      • Kesekretariatan
      • Fungsional dan Pelaksana
      • Honorer
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Peta Lokasi
    • Uraian Tugas (Job Description)
    • Daftar SOP
      • SOP Kepaniteraan
      • SOP Kesekretariatan
    • Agenda Kegiatan Satker
    • LHKPN
    • Daftar Mantan Pimpinan
    • Gedung Kantor
    • Unit Pelaksana Kesekretariatan
    • Ucapan Selamat & Duka Cita
      • Ucapan Selamat & Duka
      • Ucapan Duka Cita
  • Kepaniteraan
    • Informasi Perkara
      • Agenda/Jadwal Persidangan
      • Publikasi Putusan
      • Laporan Biaya Perkara Tahun 2023
      • Statistik Perkara Bulanan
      • Statistik Jumlah Perkara
      • Daftar Panggilan Ghoib
      • Delegasi
      • Laporan Pengembalian Sisa Panjar
      • Perkara Ekonomi Syariah
    • Hak-hak Pencari Keadilan
    • Rincian Biaya Proses Berperkara (Panjar Biaya Perkara)
      • Rincian Biaya Proses Berperkara
      • Radius Biaya Panggilan
    • Persidangan
      • Tata Tertib Persidangan
      • Prosedur Persidangan
    • Penyelesaian Perkara
      • Tingkat Pertama
      • Tingkat Banding
      • Peninjauan Kembali
      • Tingkat Kasasi
    • Pengambilan Akta Cerai
    • Perkara Prodeo
      • Berperkara Tanpa Biaya (PRODEO)
    • Mediasi
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
        • Cerai Talak
        • Gugatan Lainnya
        • Cerai Gugat
      • Prosedur Verzet
      • Tingkat Banding
      • Peninjauan Kembali
      • Tingkat Kasasi
      • e-Court (Berperkara Secara Elektronik)
      • Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah
    • Pengembalian Sisa Panjar
    • Pos Bantuan Hukum
    • Persyaratan Pendaftaran Perkara
    • Hak Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Daftar Nama Mediator
    • Hak Hak Kepaniteraan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Daftar Panggilan Ghoib
  • Layanan Publik
    • Survey Pelayanan Publik
    • Standart Pelayanan
    • Jadwal Pelayanan Informasi & Pengaduan
    • Petugas Informasi & Pengaduan
    • SOP Pelayanan Publik
    • Layanan Informasi
      • Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Formulir Permintaan Informasi
      • Tata Cara Keberatan
      • Formulir Pengajuan Keberatan
      • Laporan Pelayanan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
    • Hak Pelapor dan Terlapor
    • Pedoman Pengaduan
    • Mekanisme Pengaduan
    • Formulir Pengaduan
    • Penyampaian Pengaduan
    • Tindak Lanjut Pengaduan
    • Alur dan Tahapan Penanganan
    • Informasi Pengawasan & Pendisiplinan
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Penanganan Pelanggaran
      • Hasil Penanganan Laporan
    • Fasilitas Publik
    • Prosedur Evakuasi
    • Informasi Lengkap Penerimaan Pegawai
  • Kesekretariatan
    • LHKPN
    • LHKASN
      • LHKASN
    • SAKIP
      • Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035
      • IKU
      • Renstra
        • renstra 2020-2024 (Revisi Ke-2)
        • Renstra 2020-2024 (Reviu Ke-4)
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Perjanjian Kinerja
      • Perjanjian Kinerja Individu
      • Rencana Aksi
      • LKjIP
        • LKJIP 2022
        • LKJIP 2023
        • LKJIP 2024
      • Laporan Hasil Evaluasi SAKIP
    • Umum & Keuangan
      • DIPA
      • Rencana Penggunaan Anggaran
      • POK
        • POK 400622
        • POK 400623
      • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
        • LRA 400622
        • LRA 400623
      • Laporan Keuangan (CALK)
      • Neraca Keuangan
      • Neraca SIMAK BMN
      • Surat Dinas
        • Surat Masuk
        • Surat Keluar
      • Data Aset Negara (BMN)
      • ASSET DAN INVENTARIS
    • Program Kerja
    • Laporan Tahunan (Laptah)
    • Informasi Pengadaan Barang & Jasa
    • Statistik
      • Statistik Pegawai PA Jakarta Utara
      • Statistik Pengaduan
      • Statistik Hukuman Disiplin
      • Statistik Perkara
    • Kegiatan Hukum / Hasil Penelitian
    • Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
    • Laporan PNBP
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Perjanjian Dengan Pihak Ketiga
  • Peraturan & Kebijakan
    • JDIH (Regulasi/ Aturan)
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Pedoman Evaluasi Kinerja pada SIPP
    • Pedoman Pengawasan
    • Laporan Pengawasan
      • Laporan Pengawasan Bidang
      • Laporan Tindak Lanjut Pengawasan HATIWASDA
    • Tim Pengawasan
    • Waskat
    • Tingkat dan Jenis Hukuman
    • Laporan Penyelesaian Pengaduan
    • Data Hukuman Disiplin
    • Standar/Maklumat
    • Putusan MKH
    • Yurisprudensi
    • Surat Keputusan Ketua
    • Pertimbangan & Nasehat Hukum MA
    • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MARI)
    • Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
    • Kode Etik Panitera dan Jurusita
    • Kode Etik Pegawai MA-RI
    • Langkah Pemeriksaan Pelanggaran
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
  • Reformasi Birokrasi
    • Grand Design RB
    • Road Map RB
    • 8 Area Perubahan
    • Materi RB
    • Zona Integritas
  • PPID

Tata Cara Keberatan

Anda di sini: Beranda / Berita Seputar Pengadilan / Tata Cara Keberatan

6 September 2018 by Sekretariat

TATA CARA KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI

A.

Syarat dan Prosedur Pengajuan

1.

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam  hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

a.

Adanya penolakan atas permohonan informasi.

b.

Tidak disediakannya informasi  yang wajib diumumkan  secara berkala.

c.

Tidak ditanggapinya permohonan informasi.

d.

Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.

e.

Tidak dipenuhinya permohonan informasi.

f.

Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau

g.

Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

2.

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B.

Registrasi

1.

Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika  diperlukan.

2.

Petugas  Informasi  langsung memberikan salinan  formulir  keberatan  sebagai tanda terima pengajuan keberatan.

3.

Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada   atasan PPID dengan tembusan   kepada  PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C.

Tanggapan Atas Keberatan

1.

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang  disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam  waktu 20  (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.

2.

Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:

a.

Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.

b.

Nomor surat tanggapan atas keberatan.

c.

Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:

 (1)

Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.

 (2)

Membatalkan  putusan PPID dan/atau  memerintahkan  PPID untuk memberikan sebagian  atau  seluruh   informasi   yang   diminta   kepada

Pemohon dalam  jangka waktu  tertentu selambat-lambat  14 (empat

 (3)

Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan   pelayanan  informasi   sesuai   dengan   Undang-undang   dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu

selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.

 (4)

Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi.

 (5)

Petugas  Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan  Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja  sejak menerima  tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Mahkamah Agung.

3.

Pemohon  yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.

Berita Seputar Pengadilan

Mencari Informasi

Footer

Pengadilan Agama Jakarta Utara

Jl. Raya Plumpang Semper No.5, RT.007 RW.002, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta – 14260

Sosial Media Pengadilan Agama Jakarta Utara – Follow Us :

Hubungi Kami

  021 4393 4701
  021 4380 0421

  • pengadilanagama.jakut@gmail.com
  • tabayun.paju@gmail.com (Tabayun)
  • sekretariat.pajakartautara@gmail.com
  • kepegawaianpaju@gmail.com

Tautan Web

  • Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Badan Pengawasan MA-RI
  • Badan Peradilan Agama MA-RI
  • Badan Urusan Administrasi
  • Direktori Putusan MA-RI
  • Kepaniteraan MA-RI
  • Badan Peradilan Umum
  • BADIMILTUN
  • Balitbangdiklatkumdil
  • JDIH Mahkamah Agung

Instansi Terkait

  • Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
  • Pengadilan Agama Jakarta Pusat
  • Pengadilan Agama Jakarta Barat
  • Pengadilan Agama Jakarta Timur
  • Pengadilan Agama Jakarta Selatan
  • Pengadilan Agama Jakarta Utara
  • Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Pemerintah Kab. Administrasi Kep. Seribu

Copyright © 2025 · Pradi Pro · Pengadilan Agama Jakarta Utara