BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
_______________________________________________________________________________________________________________
I. Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
________________________________________________________________________________________________________________
II. SK KETUA PENGADILAN AGAMA JAKARTA UTARA NOMOR: 41/KPA.W9-A5/SK.HM1.1/1/2024 TANGGAL 2 JANUARI 2024
Tentang Biaya Perolehan Informasi Pengadilan Agama Jakarta Utara.
- Biaya photocopi perlembar Rp. 500,-
- Biaya tranport penggandaan Rp. 15.000,-
________________________________________________________________________________________________________________
II. PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 5 TAHUN 2019
Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
________________________________________________________________________________________________________________