Agenda Pimpinan

04 April 2026 - Buka Bersama & Santunan Anak Yatim | Ruang Sidang Umar

09 April 2025 - Rapat Persiapan Diskusi Hukum Triwulan I Tahun 2025 | Command Center PTA

19 Maret 2025 - FGD Penyusunan Naskah Kebijakan Tahun Anggaran 2025 | Grand Mercure Kemayoran

05 Maret 2025 - Pencanangan dan Workshop Sosialisasi SMAP 2025| Media Center PA JU

24 Februari 2025 - Studi Banding SMAP | PA Jakpus & PA Jaksel

19 Februari 2025 - Laptah Mahakamah Agung | Mahkamah Agung

06 Januari 2025 - Pembukaan Kegiatan Bimtek Kompetensi Dasar Kepaniteraan Tahun 2025 | PA Jakarta Utara

02 Januari 2025 - Penandatanganan Pakta Integritas Tahun 2025, Penandatanganan Perjanjian Kinerja Individu Tahun 2025, Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun 2025, Komitmen Bersama Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Tahun 2025, Komitmen Bersama Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2025 | PA Jakarta Utara

Desember 2024 - Pengukuhan dan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Periode 2024-2029 | Gedung Mitra Praja

Desember 2024 - Acara Pengukuhan dan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Kota Administrasi Jakarta Utara Periode 2024-2029 | Walikota Jakarta Utara

Desember 2024 - Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024 | Balaikota

Desember 2024 - Penghargaan Nasional Top Digital Implementation 2024 | Hotel Rafless

Desember 2024 - Silaturahmi dengan Kabinda DKI yang Baru| Walikota Jakarta Utara

Desember 2024 - Zoom Undangan Peluncuran Scoping Study Terkait Pemenuhan Nafkah Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia | PA Jakarta Utara

Cek Data Perkara

Pencarian Cepat Informasi Perkara bagi masyarakat umum dan Para Pencari Keadilan yang ingin mengetahui status perkaranya.

FORMAT SURAT GUGATAN / PERMOHONAN

No.  Contoh Surat Gugatan/Permohonan File   No.  Contoh Surat Gugatan/Permohonan File
 1. Format Cerai Gugat   12. Format Itsbat Nikah Volunteer
 2. Format Cerai Gugat Ghoib   13. Format Itsbat Nikah Berlawanan
 3. Format Cerai Gugat Prodeo   14. Format Itsbat Cerai Gugat Ghoib
 4. Format Cerati Gugat Hadhanah Nafkah   15. Format Dispensasi Nikah Anak (Lk)
 5. Format Cerai Talak   16. Format Dispensasi Nikah Anak (Pr)
 6. Format Cerai Talak Ghoib   17. Format Permohonan Wali Adhol
 7. Format Cerai Talak Prodeo   18. Format Permohonan Wali Pengampu
8. Format Cerai Talak Hadhanah   19. Format Perwalian
9. Format Cerai Talak Murtad   20. Format Permohoan Asal Usul Anak
10. Format Cerai Talak Murtad Ghoib   21. Format Permohonan Pengangkatan Anak
11. Format Permohonan Waris   22. Format Permohonan Perubahan Biodata Nikah

PERSYARATAN PENDAFTARAN GUGATAN / PERMOHONAN

NO. JENIS
PERKARA
PERSYARATAN
 1 (CG)
Cerai Gugat
1. Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
    2. Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 Lembar Fotokopi yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotokopi KTP atau Resi KTP Lembar Fotokopi yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Surat Keterangan Lurah setempat (bila Suami Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti);
    5. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
    6. Membayar panjar biaya perkara (biaya akan disesuaikan dengan wilayah Penggugat dan Tergugat);
       
2 (CT)
Cerai Talak
1. Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 Lembar Fotokopi yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotokopi KTP atau Resi KTP Lembar Fotokopi yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Surat Keterangan Lurah setempat (bila Suami Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti);
    5. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
    6. Membayar panjar biaya perkara (biaya akan disesuaikan dengan wilayah Penggugat dan Tergugat)
       
3 (IN)
Itsbat Nikah
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Fotocopi KTP Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Surat Keterangan KUA setempat (menerangkan bahwa NIKAH nya tidak terdapat di Register Nikah KUA setempat);
    4. Membayar panjar biaya perkara.
       
 4 (PAW)
Penetapan
Ahli Waris
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Fotocopy KTP Pemohon dan semua ahli waris sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotocopy akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Fotocopy akta kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    6. Fotocopi surat kematian (Suami/Isteri) sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    7. Fotocopy surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    8. Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya: Suami, Istri, Anak) dari almarhum....... guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Jakarta Utara;
    9. Fotocopy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos.
       
5 (DN)
Dispensasi Nikah
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) digandakan sebanyak 8 rangkap;
    2. Fotocopi KTP Pemohon / para Pemohon sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotocopi Kartu Keluarga Pemohon sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Fotocopi akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Fotocopi akta kelahiran calon suami yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    6. Fotocopi akta kelahiran calon isteri yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    7. Fotocopi akta nikah orang tua calon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    8. Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA;
    9. Surat keterangan status dari Kelurahan;
    10. Membayar biaya panjar perkara.
       
 6 (HB)
Harta Bersama / Gono Gini
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Fotocopi akta cerai 1 muka (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotocopi KTP sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Fotocopi semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Membayar biaya panjar perkara.
       
7 (WA)
Wali Adhol
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Surat penolakan dari KUA;
    3. Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA;
    4. Fotocopi KTP Pemohon (calon suami dan istri) masing-masing 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Fotocopi kartu keluarga Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    6. Fotocopi buku nikah orang tua Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    7. Fotocopi akta cerai (bila orang tua telah bercerai) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    8. Fotocopi akta kelahiran anak yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos (asli harus ada);
    9. Membayar panjar biaya perkara.
       
8 (AA)
Pengangkatan Anak / Adopsi Anak
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Fotocopi surat nikah Pemohon (Suami dan Istri) dan orang tua anak yang mau diangkat masing-masing 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotocopi KTP Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Fotocopi Kartu Keluarga Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Fotocopi akta kelahiran anak yang mau diangkat atau surat keterangan kelahiran dari Bidan yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    6. Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian;
    7. Surat keterangan kesehatan dari Dokter;
    8. Surat keterangan penghasilah disahkan oleh Kelurahan;
    9. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial;
    10. Membayar panjar biaya perkara.
       
 9 (PW)
Perwalian
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Fotocopi KTP Pemohon 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotocopi akta nikah/akta cerai apabila bercerai yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Fotocopi akta kelahiran anak-anak yang belum dewasa 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Fotocopi sertifikat tanah / surat lain yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    6. Membayar biaya panjar perkara.
       
 10 (IP)
Ijin Poligami
1. Surat Permohonan (rangkat 8) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Fotocopi KTP Pemohon, Isteri Pertama dan Calon Isteri Kedua masing-masing 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotocopi Kartu Keluarga Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Fotocopi Buku Nikah Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Surat keterangan status calon isteri dari Lurah/Desa (jika janda melampirkan surat cerai/surat kematian)
    6. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
    7. Surat penyataan berlaku adil dari Pemohon;
    8. Surat penyataan bersedia dimadu dari Isteri Pertama;
    9. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon isteri kedua;
    10. Daftar harta bersama antara Pemohon dengan isteri pertama yang diketahui Lurah setempat;
    11. Membayar panjar biaya perkara.
       
 11 (PN)
Pembatalan Nikah
1. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Fotocopi KTP Penggugat/Pemohon 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Asli buku nikah/duplikat kutipan akta nikah beserta 1 lembar fotocopi yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Surat keterang Lurah yang diketahui Camat setempat (bila suami/isteri ghoib dan tidak diketahui alamatnya yang pasti)
    5. Surat kuasa dari Pejabat KUA dari Kepala KUA atau orang yang dikuasakan untuk mengajukan gugatan;
    6. Membayar panjar biaya perkara.
       
 12 (AN)
Asal Usul Anak
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Asli buku nikah/duplikat kutipan akta nikah beserta 1 lembar fotocopi yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotocopi KTP Pemohon 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Fotocopi Kartu Keluarga Pemohon 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Fotocopi akta kelahiran anak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos
    6. Membayar panjar biaya perkara.

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin s.d Kamis 08.00 - 15.00 -
Jum'at 08.00 - 15.30 -

Layanan PTSP tetap buka pada jam istirahat

Jadwal Sidang

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin s.d Kamis 09.00 sd. Selesai -
Jum'at 09.00 sd. Selesai -

APLIKASI PENDUKUNG

simari

Berita Terbaru


Pengadilan Agama Jakarta Utara Ikuti Zoom Meeting Keberlanjutan Implementasi SMAP Tahun 2026

Pengadilan Agama Jakarta Utara Ikuti Zoom Meeting Keberlanjutan Implementasi SMAP Tahun 2026

Jakarta Utara – Pengadilan Agama Jakarta Utara mengikuti kegiatan Zoom Meeting Pemberitahuan Keberlanjutan Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun...
Selengkapnya
Pengadilan Agama Jakarta Utara Gelar Rapat Koordinasi Keberlanjutan Implementasi SMAP Tahun 2026

Pengadilan Agama Jakarta Utara Gelar Rapat Koordinasi Keberlanjutan Implementasi SMAP Tahun 2026

Jakarta Utara – Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan rapat koordinasi terkait keberlanjutan Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026...
Selengkapnya
Pengadilan Agama Jakarta Utara Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Pengadilan Agama Jakarta Utara Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026 – Pengadilan Agama Jakarta Utara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan pemberian santunan...
Selengkapnya
Pengadilan Agama Jakarta Utara Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Pengadilan Agama Jakarta Utara Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Jakarta, 4 Maret 2026 – Dalam rangka meningkatkan kebersamaan serta mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Pengadilan Agama Jakarta...
Selengkapnya
Pengadilan Agama Jakarta Utara Gelar Rapat Koordinasi LKJIP, Renstra, dan SAKIP

Pengadilan Agama Jakarta Utara Gelar Rapat Koordinasi LKJIP, Renstra, dan SAKIP

Jakarta Utara – Pengadilan Agama Jakarta Utara akan melaksanakan Rapat Koordinasi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP), Rencana Strategis (Renstra), dan...
Selengkapnya
KulKas PA Jakarta Utara: Sambut Ramadhan dengan Tawakal dan Introspeksi Diri

KulKas PA Jakarta Utara: Sambut Ramadhan dengan Tawakal dan Introspeksi Diri

Jakarta Utara – Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan kegiatan KulKas (Kuliah Ringkas) pada Rabu, 18 Februari 2026 pukul 15.30 WIB...
Selengkapnya
Tiga Hakim Ikuti Tes Wawancara Calon Hakim Tinggi

Tiga Hakim Ikuti Tes Wawancara Calon Hakim Tinggi

Jakarta Utara – Tiga hakim dari Pengadilan Agama Jakarta Utara mengikuti tes wawancara Calon Hakim Tinggi yang diselenggarakan pada hari...
Selengkapnya
Pengadilan Agama Jakarta Utara Laksanakan Audiensi kepada Peserta Isbat

Pengadilan Agama Jakarta Utara Laksanakan Audiensi kepada Peserta Isbat

Jakarta Utara – Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan kegiatan audiensi kepada peserta isbat pada hari Rabu, 18 Februari 2026. Kegiatan...
Selengkapnya
Briefing PTSP Bahas Perubahan Jam Pelayanan Selama Ramadhan dan Persiapan Menyambut Bulan Suci

Briefing PTSP Bahas Perubahan Jam Pelayanan Selama Ramadhan dan Persiapan Menyambut Bulan Suci

Jakarta Utara – Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Briefing Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada hari Rabu, 18...
Selengkapnya

Tampilkan Semua

Pengumuman


PENGUMUMANJAM OPERASIONAL SELAMA BULAN RAMADHAN 1447 H / 2026 M

PENGUMUMANJAM OPERASIONAL SELAMA BULAN RAMADHAN 1447 H / 2026 M

Pengumuman Libur Imlek 16–17 Februari 2026 di Lingkungan Pengadilan Agama Jakarta Utara

Pengumuman Libur Imlek 16–17 Februari 2026 di Lingkungan Pengadilan Agama Jakarta Utara

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 71/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 71/Pdt.G/2026/PA.JU

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN RELAAS PANGGILAN Nomor Perkara: 19/Pdt.P/2026/PA.JU

PENGUMUMAN RELAAS PANGGILAN Nomor Perkara: 19/Pdt.P/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 3249/Pdt.G/2025/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 3249/Pdt.G/2025/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 2707/Pdt.G/2025/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 2707/Pdt.G/2025/PA.JU

📢 PENGUMUMAN

📢 PENGUMUMAN

PENGUMUMAN PANGGILAN (RELAAS)

PENGUMUMAN PANGGILAN (RELAAS)

Tampilkan Semua

Skip to content