Agenda Pimpinan

04 April 2026 - Buka Bersama & Santunan Anak Yatim | Ruang Sidang Umar

Cek Data Perkara

Pencarian Cepat Informasi Perkara bagi masyarakat umum dan Para Pencari Keadilan yang ingin mengetahui status perkaranya.

FORMAT SURAT GUGATAN / PERMOHONAN

No.  Contoh Surat Gugatan/Permohonan File   No.  Contoh Surat Gugatan/Permohonan File
 1. Format Cerai Gugat   12. Format Itsbat Nikah Volunteer
 2. Format Cerai Gugat Ghoib   13. Format Itsbat Nikah Berlawanan
 3. Format Cerai Gugat Prodeo   14. Format Itsbat Cerai Gugat Ghoib
 4. Format Cerati Gugat Hadhanah Nafkah   15. Format Dispensasi Nikah Anak (Lk)
 5. Format Cerai Talak   16. Format Dispensasi Nikah Anak (Pr)
 6. Format Cerai Talak Ghoib   17. Format Permohonan Wali Adhol
 7. Format Cerai Talak Prodeo   18. Format Permohonan Wali Pengampu
8. Format Cerai Talak Hadhanah   19. Format Perwalian
9. Format Cerai Talak Murtad   20. Format Permohoan Asal Usul Anak
10. Format Cerai Talak Murtad Ghoib   21. Format Permohonan Pengangkatan Anak
11. Format Permohonan Waris   22. Format Permohonan Perubahan Biodata Nikah

PERSYARATAN PENDAFTARAN GUGATAN / PERMOHONAN

NO. JENIS
PERKARA
PERSYARATAN
 1 (CG)
Cerai Gugat
1. Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
    2. Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 Lembar Fotokopi yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotokopi KTP atau Resi KTP Lembar Fotokopi yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Surat Keterangan Lurah setempat (bila Suami Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti);
    5. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
    6. Membayar panjar biaya perkara (biaya akan disesuaikan dengan wilayah Penggugat dan Tergugat);
       
2 (CT)
Cerai Talak
1. Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 Lembar Fotokopi yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotokopi KTP atau Resi KTP Lembar Fotokopi yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Surat Keterangan Lurah setempat (bila Suami Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti);
    5. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
    6. Membayar panjar biaya perkara (biaya akan disesuaikan dengan wilayah Penggugat dan Tergugat)
       
3 (IN)
Itsbat Nikah
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Fotocopi KTP Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Surat Keterangan KUA setempat (menerangkan bahwa NIKAH nya tidak terdapat di Register Nikah KUA setempat);
    4. Membayar panjar biaya perkara.
       
 4 (PAW)
Penetapan
Ahli Waris
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Fotocopy KTP Pemohon dan semua ahli waris sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotocopy akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Fotocopy akta kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    6. Fotocopi surat kematian (Suami/Isteri) sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    7. Fotocopy surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    8. Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya: Suami, Istri, Anak) dari almarhum....... guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Jakarta Utara;
    9. Fotocopy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos.
       
5 (DN)
Dispensasi Nikah
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) digandakan sebanyak 8 rangkap;
    2. Fotocopi KTP Pemohon / para Pemohon sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotocopi Kartu Keluarga Pemohon sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Fotocopi akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Fotocopi akta kelahiran calon suami yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    6. Fotocopi akta kelahiran calon isteri yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    7. Fotocopi akta nikah orang tua calon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    8. Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA;
    9. Surat keterangan status dari Kelurahan;
    10. Membayar biaya panjar perkara.
       
 6 (HB)
Harta Bersama / Gono Gini
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Fotocopi akta cerai 1 muka (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotocopi KTP sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Fotocopi semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Membayar biaya panjar perkara.
       
7 (WA)
Wali Adhol
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Surat penolakan dari KUA;
    3. Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA;
    4. Fotocopi KTP Pemohon (calon suami dan istri) masing-masing 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Fotocopi kartu keluarga Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    6. Fotocopi buku nikah orang tua Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    7. Fotocopi akta cerai (bila orang tua telah bercerai) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    8. Fotocopi akta kelahiran anak yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos (asli harus ada);
    9. Membayar panjar biaya perkara.
       
8 (AA)
Pengangkatan Anak / Adopsi Anak
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Fotocopi surat nikah Pemohon (Suami dan Istri) dan orang tua anak yang mau diangkat masing-masing 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotocopi KTP Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Fotocopi Kartu Keluarga Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Fotocopi akta kelahiran anak yang mau diangkat atau surat keterangan kelahiran dari Bidan yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    6. Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian;
    7. Surat keterangan kesehatan dari Dokter;
    8. Surat keterangan penghasilah disahkan oleh Kelurahan;
    9. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial;
    10. Membayar panjar biaya perkara.
       
 9 (PW)
Perwalian
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Fotocopi KTP Pemohon 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotocopi akta nikah/akta cerai apabila bercerai yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Fotocopi akta kelahiran anak-anak yang belum dewasa 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Fotocopi sertifikat tanah / surat lain yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    6. Membayar biaya panjar perkara.
       
 10 (IP)
Ijin Poligami
1. Surat Permohonan (rangkat 8) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Fotocopi KTP Pemohon, Isteri Pertama dan Calon Isteri Kedua masing-masing 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotocopi Kartu Keluarga Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Fotocopi Buku Nikah Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Surat keterangan status calon isteri dari Lurah/Desa (jika janda melampirkan surat cerai/surat kematian)
    6. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
    7. Surat penyataan berlaku adil dari Pemohon;
    8. Surat penyataan bersedia dimadu dari Isteri Pertama;
    9. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon isteri kedua;
    10. Daftar harta bersama antara Pemohon dengan isteri pertama yang diketahui Lurah setempat;
    11. Membayar panjar biaya perkara.
       
 11 (PN)
Pembatalan Nikah
1. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Fotocopi KTP Penggugat/Pemohon 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Asli buku nikah/duplikat kutipan akta nikah beserta 1 lembar fotocopi yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Surat keterang Lurah yang diketahui Camat setempat (bila suami/isteri ghoib dan tidak diketahui alamatnya yang pasti)
    5. Surat kuasa dari Pejabat KUA dari Kepala KUA atau orang yang dikuasakan untuk mengajukan gugatan;
    6. Membayar panjar biaya perkara.
       
 12 (AN)
Asal Usul Anak
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Asli buku nikah/duplikat kutipan akta nikah beserta 1 lembar fotocopi yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotocopi KTP Pemohon 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Fotocopi Kartu Keluarga Pemohon 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Fotocopi akta kelahiran anak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos
    6. Membayar panjar biaya perkara.

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin s.d Kamis 08.00 - 15.00 -
Jum'at 08.00 - 15.30 -

Layanan PTSP tetap buka pada jam istirahat

Jadwal Sidang

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin s.d Kamis 09.00 sd. Selesai -
Jum'at 09.00 sd. Selesai -

APLIKASI PENDUKUNG

simari

Berita Terbaru


Pengadilan Agama Jakarta Utara Gelar Sosialisasi SMAP bagi Para Pihak

Pengadilan Agama Jakarta Utara Gelar Sosialisasi SMAP bagi Para Pihak

Jakarta Utara, 14 April 2026 — Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih...
Selengkapnya
Pengadilan Agama Jakarta Utara Ikuti FGD Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026

Pengadilan Agama Jakarta Utara Ikuti FGD Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026

Jakarta Utara, 14 April 2026 – Pengadilan Agama Jakarta Utara turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang...
Selengkapnya
Pengadilan Agama Jakarta Utara Ikuti Webinar Nasional HISSI

Pengadilan Agama Jakarta Utara Ikuti Webinar Nasional HISSI

Jakarta Utara, 13 April 2026 — Pengadilan Agama Jakarta Utara mengikuti Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Himpunan Ilmuwan dan Sarjana...
Selengkapnya
Pengadilan Agama Jakarta Utara Gelar Rapat Risk Register Tahap Evaluasi SMAP Tahun 2026

Pengadilan Agama Jakarta Utara Gelar Rapat Risk Register Tahap Evaluasi SMAP Tahun 2026

Jakarta Utara – Senin, 13 April 2026, Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan Rapat Kegiatan Risk Register Tahap Evaluasi Sistem Manajemen...
Selengkapnya
Apel Pagi Pengadilan Agama Jakarta Utara: Perkuat Komitmen Menuju WBBM dan Evaluasi SMAP

Apel Pagi Pengadilan Agama Jakarta Utara: Perkuat Komitmen Menuju WBBM dan Evaluasi SMAP

Jakarta Utara – Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali melaksanakan kegiatan apel pagi yang diikuti oleh seluruh aparatur pada hari ini....
Selengkapnya
Pengadilan Agama Jakarta Utara Laksanakan Apel Sore, Apresiasi Kinerja Pegawai dan Tim Zona Integritas

Pengadilan Agama Jakarta Utara Laksanakan Apel Sore, Apresiasi Kinerja Pegawai dan Tim Zona Integritas

Jakarta Utara, Jumat, 10 April 2026 — Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan kegiatan apel sore pada Jumat (10/04/2026) yang diikuti...
Selengkapnya
WORKSHOP PROGRAM SMAP TAHUN 2026 DI PENGADILAN AGAMA JAKARTA UTARA MELALUI ZOOM MEETING BAWAS MA RI

WORKSHOP PROGRAM SMAP TAHUN 2026 DI PENGADILAN AGAMA JAKARTA UTARA MELALUI ZOOM MEETING BAWAS MA RI

Jakarta Utara, 10 April 2026 – Tim Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Pengadilan Agama Jakarta Utara pada hari ini, Jumat...
Selengkapnya
Pengadilan Agama Jakarta Utara Kembali Gelar Sidang di Luar Gedung di Kepulauan Seribu

Pengadilan Agama Jakarta Utara Kembali Gelar Sidang di Luar Gedung di Kepulauan Seribu

Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pada hari Kamis hingga Jumat, 9–10 April...
Selengkapnya
Wakil Ketua PA Jakarta Utara Hadiri Pencanangan SMAP 2026 di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung

Wakil Ketua PA Jakarta Utara Hadiri Pencanangan SMAP 2026 di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung

Jakarta – Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara menghadiri kegiatan Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Tahun 2026 yang diselenggarakan...
Selengkapnya

Tampilkan Semua

Pengumuman


PENGUMUMAN RESMI PENGADILAN AGAMA JAKARTA UTARA

PENGUMUMAN RESMI PENGADILAN AGAMA JAKARTA UTARA

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 620/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 620/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 332/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 332/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 588/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 588/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 109/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 109/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 85/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 85/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 337/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 337/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 450/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 450/Pdt.G/2026/PA.JU

Tampilkan Semua

Skip to content