Survey & Indeks Pelayanan Publik

😊
Indeks Kepuasan Masyarakat
3.89
-
🏅
Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan
3.88
-
🛡️
Indeks Persepsi Anti Korupsi
3.88
-

Agenda Pimpinan

04 April 2026 - Buka Bersama & Santunan Anak Yatim | Ruang Sidang Umar

Cek Data Perkara

Pencarian Cepat Informasi Perkara bagi masyarakat umum dan Para Pencari Keadilan yang ingin mengetahui status perkaranya.

FORMAT SURAT GUGATAN / PERMOHONAN

No.  Contoh Surat Gugatan/Permohonan File   No.  Contoh Surat Gugatan/Permohonan File
 1. Format Cerai Gugat   12. Format Itsbat Nikah Volunteer
 2. Format Cerai Gugat Ghoib   13. Format Itsbat Nikah Berlawanan
 3. Format Cerai Gugat Prodeo   14. Format Itsbat Cerai Gugat Ghoib
 4. Format Cerati Gugat Hadhanah Nafkah   15. Format Dispensasi Nikah Anak (Lk)
 5. Format Cerai Talak   16. Format Dispensasi Nikah Anak (Pr)
 6. Format Cerai Talak Ghoib   17. Format Permohonan Wali Adhol
 7. Format Cerai Talak Prodeo   18. Format Permohonan Wali Pengampu
8. Format Cerai Talak Hadhanah   19. Format Perwalian
9. Format Cerai Talak Murtad   20. Format Permohoan Asal Usul Anak
10. Format Cerai Talak Murtad Ghoib   21. Format Permohonan Pengangkatan Anak
11. Format Permohonan Waris   22. Format Permohonan Perubahan Biodata Nikah

PERSYARATAN PENDAFTARAN GUGATAN / PERMOHONAN

NO. JENIS
PERKARA
PERSYARATAN
 1 (CG)
Cerai Gugat
1. Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)
    2. Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 Lembar Fotokopi yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotokopi KTP atau Resi KTP Lembar Fotokopi yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Surat Keterangan Lurah setempat (bila Suami Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti);
    5. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
    6. Membayar panjar biaya perkara (biaya akan disesuaikan dengan wilayah Penggugat dan Tergugat);
       
2 (CT)
Cerai Talak
1. Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah beserta 1 Lembar Fotokopi yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotokopi KTP atau Resi KTP Lembar Fotokopi yang dimateraikan Rp. 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Surat Keterangan Lurah setempat (bila Suami Ghoib atau tidak diketahui alamatnya yang pasti);
    5. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
    6. Membayar panjar biaya perkara (biaya akan disesuaikan dengan wilayah Penggugat dan Tergugat)
       
3 (IN)
Itsbat Nikah
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Fotocopi KTP Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Surat Keterangan KUA setempat (menerangkan bahwa NIKAH nya tidak terdapat di Register Nikah KUA setempat);
    4. Membayar panjar biaya perkara.
       
 4 (PAW)
Penetapan
Ahli Waris
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Fotocopy KTP Pemohon dan semua ahli waris sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotocopy akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Fotocopy akta kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    6. Fotocopi surat kematian (Suami/Isteri) sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    7. Fotocopy surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    8. Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya: Suami, Istri, Anak) dari almarhum....... guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Jakarta Utara;
    9. Fotocopy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos.
       
5 (DN)
Dispensasi Nikah
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) digandakan sebanyak 8 rangkap;
    2. Fotocopi KTP Pemohon / para Pemohon sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotocopi Kartu Keluarga Pemohon sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Fotocopi akta nikah / duplikat kutipan akta nikah yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Fotocopi akta kelahiran calon suami yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    6. Fotocopi akta kelahiran calon isteri yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    7. Fotocopi akta nikah orang tua calon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    8. Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA;
    9. Surat keterangan status dari Kelurahan;
    10. Membayar biaya panjar perkara.
       
 6 (HB)
Harta Bersama / Gono Gini
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Fotocopi akta cerai 1 muka (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotocopi KTP sebanyak 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Fotocopi semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Membayar biaya panjar perkara.
       
7 (WA)
Wali Adhol
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Surat penolakan dari KUA;
    3. Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA;
    4. Fotocopi KTP Pemohon (calon suami dan istri) masing-masing 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Fotocopi kartu keluarga Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    6. Fotocopi buku nikah orang tua Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    7. Fotocopi akta cerai (bila orang tua telah bercerai) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    8. Fotocopi akta kelahiran anak yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos (asli harus ada);
    9. Membayar panjar biaya perkara.
       
8 (AA)
Pengangkatan Anak / Adopsi Anak
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Fotocopi surat nikah Pemohon (Suami dan Istri) dan orang tua anak yang mau diangkat masing-masing 1 lembar A4 (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotocopi KTP Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Fotocopi Kartu Keluarga Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Fotocopi akta kelahiran anak yang mau diangkat atau surat keterangan kelahiran dari Bidan yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    6. Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian;
    7. Surat keterangan kesehatan dari Dokter;
    8. Surat keterangan penghasilah disahkan oleh Kelurahan;
    9. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial;
    10. Membayar panjar biaya perkara.
       
 9 (PW)
Perwalian
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Fotocopi KTP Pemohon 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotocopi akta nikah/akta cerai apabila bercerai yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Fotocopi akta kelahiran anak-anak yang belum dewasa 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Fotocopi sertifikat tanah / surat lain yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    6. Membayar biaya panjar perkara.
       
 10 (IP)
Ijin Poligami
1. Surat Permohonan (rangkat 8) yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Fotocopi KTP Pemohon, Isteri Pertama dan Calon Isteri Kedua masing-masing 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotocopi Kartu Keluarga Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Fotocopi Buku Nikah Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Surat keterangan status calon isteri dari Lurah/Desa (jika janda melampirkan surat cerai/surat kematian)
    6. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
    7. Surat penyataan berlaku adil dari Pemohon;
    8. Surat penyataan bersedia dimadu dari Isteri Pertama;
    9. Surat pernyataan tidak keberatan dimadu dari calon isteri kedua;
    10. Daftar harta bersama antara Pemohon dengan isteri pertama yang diketahui Lurah setempat;
    11. Membayar panjar biaya perkara.
       
 11 (PN)
Pembatalan Nikah
1. Surat Gugatan/Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Fotocopi KTP Penggugat/Pemohon 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Asli buku nikah/duplikat kutipan akta nikah beserta 1 lembar fotocopi yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Surat keterang Lurah yang diketahui Camat setempat (bila suami/isteri ghoib dan tidak diketahui alamatnya yang pasti)
    5. Surat kuasa dari Pejabat KUA dari Kepala KUA atau orang yang dikuasakan untuk mengajukan gugatan;
    6. Membayar panjar biaya perkara.
       
 12 (AN)
Asal Usul Anak
1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dengan dibuat sendiri (Softcopy HARUS disimpan di flashdisk/CD/diemail) ataupun dengan bantuan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM);
    2. Asli buku nikah/duplikat kutipan akta nikah beserta 1 lembar fotocopi yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    3. Fotocopi KTP Pemohon 1 lembar A4 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    4. Fotocopi Kartu Keluarga Pemohon 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos;
    5. Fotocopi akta kelahiran anak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- dan dicap leges di kantor pos
    6. Membayar panjar biaya perkara.

FORMAT SURAT GUGATAN SEDERHANA

No.  Contoh Surat Gugatan Sederhana File
 1. Akta Perdamaian Di Luar Sidang
 2. L.1 Model Formulir Gugatan Sederhana Model
 3. L.2 Model Formulir Jawaban Atas Gugatan Sederhana
 4. L.3 Model Formulir Penetapan Dismissal
 5. L.3A Model Formulir Penetapan Dismissal Gugatan Gugur
 6. L.4 Model Formulir Putusan Model
 7. L.5 Model Formulir Memori Keberatan
8. L.6 Model Formulir Kontra Memori Keberatan
9. L.7 Model Formulir Putusan Keberatan
10. L.8 Model Formulir Akta Perdamaian

Jam Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin s.d Kamis 08.00 - 15.00 -
Jum'at 08.00 - 15.30 -

Layanan PTSP tetap buka pada jam istirahat

Jadwal Sidang

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin s.d Kamis 09.00 sd. Selesai -
Jum'at 09.00 sd. Selesai -

APLIKASI PENDUKUNG

simari

Berita Terbaru


Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara Ikuti Kick Off Meeting Pokja Penanganan Perkara Kepailitan dan PKPU Syariah Secara Daring

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara Ikuti Kick Off Meeting Pokja Penanganan Perkara Kepailitan dan PKPU Syariah Secara Daring

Jakarta Utara, 10 Juni 2026 – Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara, Ibu Dr. Khoiriyah Roihan, S.Ag, M.H. mengikuti kegiatan Kick...
Selengkapnya
Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepaniteraan: Tindak Lanjut Surat Ditjen Badilag tentang Unggah Dokumen pada Aplikasi SIPP

Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepaniteraan: Tindak Lanjut Surat Ditjen Badilag tentang Unggah Dokumen pada Aplikasi SIPP

Jakarta Utara, 09 Juni 2026 – Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepaniteraan yang dihadiri oleh...
Selengkapnya
📌 KALEIDOSKOP KEGIATAN PEKANAN⚖️ Pengadilan Agama Jakarta Utara Dalam Sepekan

📌 KALEIDOSKOP KEGIATAN PEKANAN⚖️ Pengadilan Agama Jakarta Utara Dalam Sepekan

Berbagai kegiatan telah dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan, integritas, profesionalisme, dan akses...
Selengkapnya
Pengadilan Agama Jakarta Utara Ikuti Diskusi Hukum Peralihan Hutang Debitur dalam Akad Syariah di Aula Pengadilan Tinggi Agama Jakarta

Pengadilan Agama Jakarta Utara Ikuti Diskusi Hukum Peralihan Hutang Debitur dalam Akad Syariah di Aula Pengadilan Tinggi Agama Jakarta

Jakarta, 4 Juni 2026 – Pengadilan Agama Jakarta Utara mengikuti kegiatan Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA)...
Selengkapnya
Pengadilan Agama Jakarta Utara Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pengadilan Agama Jakarta Utara Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Jakarta Utara, Senin, 1 Juni 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila, Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan upacara bendera...
Selengkapnya
Kegiatan PA Jakarta Utara dalam Sepekan (25–29 Mei 2026)

Kegiatan PA Jakarta Utara dalam Sepekan (25–29 Mei 2026)

Jakarta Utara, 29 Mei 2026 – Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan berbagai kegiatan strategis sepanjang pekan tanggal 25–29 Mei 2026...
Selengkapnya
Pembinaan Perdana Oleh Ketua PA Jakarta Utara, Teguhkan Komitmen Serta Membawa Semangat Baru Menuju SMAP dan WBBM

Pembinaan Perdana Oleh Ketua PA Jakarta Utara, Teguhkan Komitmen Serta Membawa Semangat Baru Menuju SMAP dan WBBM

Jakarta Utara, 21 Mei 2026 — Pengadilan Agama Jakarta menggelar kegiatan pembinaan perdana yang dipimpin langsung oleh Ketua baru, Dr....
Selengkapnya
Pelantikan Ketua Pengadilan Agama Se-Wilayah Jakarta di PTA Jakarta

Pelantikan Ketua Pengadilan Agama Se-Wilayah Jakarta di PTA Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Jakarta, telah dilaksanakan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Ketua...
Selengkapnya
Pengadilan Agama Jakarta Utara Melaksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026, Teguhkan Semangat “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”

Pengadilan Agama Jakarta Utara Melaksanakan Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026, Teguhkan Semangat “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”

Rabu, 20 Mei 2026. Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) Tahun 2026 pada Rabu, 20...
Selengkapnya

Tampilkan Semua

Pengumuman


Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 794/Pdt.G/2025/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 794/Pdt.G/2025/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 810/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 810/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 858/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 858/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 794/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 794/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 568/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 568/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 775/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 775/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 176/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 176/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 476/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 476/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 683/Pdt.G/2026/PA.JU

Surat Pemberitahuan Putusan Nomor 683/Pdt.G/2026/PA.JU

Tampilkan Semua

Skip to content