• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to footer
Pengadilan Agama Jakarta Utara

Pengadilan Agama Jakarta Utara

Media Informasi dan Publikasi Pengadilan Agama Jakarta Utara

  • Beranda
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Visi dan Misi
    • Sejarah
      • Pembentukan Pengadilan Agama
    • Struktur Organisasi
    • Alamat Pengadilan
    • Profil Pegawai
      • Ketua
      • Wakil Ketua
      • Hakim
      • Kepaniteraan
      • Kesekretariatan
      • Fungsional dan Pelaksana
      • Honorer
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Peta Lokasi
    • Uraian Tugas (Job Description)
    • Daftar SOP
      • SOP Kepaniteraan
      • SOP Kesekretariatan
    • Agenda Kegiatan Satker
    • LHKPN
    • Daftar Mantan Pimpinan
    • Gedung Kantor
    • Unit Pelaksana Kesekretariatan
    • Ucapan Selamat & Duka Cita
      • Ucapan Selamat & Duka
      • Ucapan Duka Cita
  • Kepaniteraan
    • Informasi Perkara
      • Agenda/Jadwal Persidangan
      • Publikasi Putusan
      • Laporan Biaya Perkara Tahun 2023
      • Statistik Perkara Bulanan
      • Statistik Jumlah Perkara
      • Daftar Panggilan Ghoib
      • Delegasi
      • Laporan Pengembalian Sisa Panjar
      • Perkara Ekonomi Syariah
    • Hak-hak Pencari Keadilan
    • Rincian Biaya Proses Berperkara (Panjar Biaya Perkara)
      • Rincian Biaya Proses Berperkara
      • Radius Biaya Panggilan
    • Persidangan
      • Tata Tertib Persidangan
      • Prosedur Persidangan
    • Penyelesaian Perkara
      • Tingkat Pertama
      • Tingkat Banding
      • Peninjauan Kembali
      • Tingkat Kasasi
    • Pengambilan Akta Cerai
    • Perkara Prodeo
      • Berperkara Tanpa Biaya (PRODEO)
    • Mediasi
    • Prosedur Berperkara
      • Tingkat Pertama
        • Cerai Talak
        • Gugatan Lainnya
        • Cerai Gugat
      • Prosedur Verzet
      • Tingkat Banding
      • Peninjauan Kembali
      • Tingkat Kasasi
      • e-Court (Berperkara Secara Elektronik)
      • Gugatan Sederhana Ekonomi Syariah
    • Pengembalian Sisa Panjar
    • Pos Bantuan Hukum
    • Persyaratan Pendaftaran Perkara
    • Hak Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
    • Daftar Nama Mediator
    • Hak Hak Kepaniteraan
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Daftar Panggilan Ghoib
  • Layanan Publik
    • Survey Pelayanan Publik
    • Standart Pelayanan
    • Jadwal Pelayanan Informasi & Pengaduan
    • Petugas Informasi & Pengaduan
    • SOP Pelayanan Publik
    • Layanan Informasi
      • Hak Pemohon Informasi
      • Prosedur Permohonan Informasi
      • Formulir Permintaan Informasi
      • Tata Cara Keberatan
      • Formulir Pengajuan Keberatan
      • Laporan Pelayanan Informasi
      • Biaya Memperoleh Informasi
    • Hak Pelapor dan Terlapor
    • Pedoman Pengaduan
    • Mekanisme Pengaduan
    • Formulir Pengaduan
    • Penyampaian Pengaduan
    • Tindak Lanjut Pengaduan
    • Alur dan Tahapan Penanganan
    • Informasi Pengawasan & Pendisiplinan
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
      • Penanganan Pelanggaran
      • Hasil Penanganan Laporan
    • Fasilitas Publik
    • Prosedur Evakuasi
    • Informasi Lengkap Penerimaan Pegawai
  • Kesekretariatan
    • LHKPN
    • LHKASN
      • LHKASN
    • SAKIP
      • Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035
      • IKU
      • Renstra
        • renstra 2020-2024 (Revisi Ke-2)
        • Renstra 2020-2024 (Reviu Ke-4)
      • Rencana Kinerja Tahunan
      • Perjanjian Kinerja
      • Perjanjian Kinerja Individu
      • Rencana Aksi
      • LKjIP
        • LKJIP 2022
        • LKJIP 2023
        • LKJIP 2024
      • Laporan Hasil Evaluasi SAKIP
    • Umum & Keuangan
      • DIPA
      • Rencana Penggunaan Anggaran
      • POK
        • POK 400622
        • POK 400623
      • Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
        • LRA 400622
        • LRA 400623
      • Laporan Keuangan (CALK)
      • Neraca Keuangan
      • Neraca SIMAK BMN
      • Surat Dinas
        • Surat Masuk
        • Surat Keluar
      • Data Aset Negara (BMN)
      • ASSET DAN INVENTARIS
    • Program Kerja
    • Laporan Tahunan (Laptah)
    • Informasi Pengadaan Barang & Jasa
    • Statistik
      • Statistik Pegawai PA Jakarta Utara
      • Statistik Pengaduan
      • Statistik Hukuman Disiplin
      • Statistik Perkara
    • Kegiatan Hukum / Hasil Penelitian
    • Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
    • Laporan PNBP
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Perjanjian Dengan Pihak Ketiga
  • Peraturan & Kebijakan
    • JDIH (Regulasi/ Aturan)
    • Peraturan Mahkamah Agung
    • Pedoman Organisasi dan Administrasi
    • Pedoman Evaluasi Kinerja pada SIPP
    • Pedoman Pengawasan
    • Laporan Pengawasan
      • Laporan Pengawasan Bidang
      • Laporan Tindak Lanjut Pengawasan HATIWASDA
    • Tim Pengawasan
    • Waskat
    • Tingkat dan Jenis Hukuman
    • Laporan Penyelesaian Pengaduan
    • Data Hukuman Disiplin
    • Standar/Maklumat
    • Putusan MKH
    • Yurisprudensi
    • Surat Keputusan Ketua
    • Pertimbangan & Nasehat Hukum MA
    • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MARI)
    • Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
    • Kode Etik Panitera dan Jurusita
    • Kode Etik Pegawai MA-RI
    • Langkah Pemeriksaan Pelanggaran
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
  • Reformasi Birokrasi
    • Grand Design RB
    • Road Map RB
    • 8 Area Perubahan
    • Materi RB
    • Zona Integritas
  • PPID

Prosedur Verzet

Anda di sini: Beranda / Layanan Hukum / Prosedur Verzet

5 September 2018 by Sekretariat

 Verzet adalah Perlawanan Tergugat/Termohon atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek.

Berikut Syarat-syarat pengajuan perkara verzet :

  1. Tergugat/para tergugat yang dihukum dengan verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada tergugat
    semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan (Pasal 391 HIR/Pasal 719 RBg). Dalam menghitung tenggat waktu dimulai tanggal hari berikutnya. (Pasal 129 HIR/153 RBg).  
  2. Jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning tergugat hadir, maka tenggat waktu perlawanan adalah 8 (delapan) hari sejak dilakukan aanmaning (peringatan) (Pasal 129 HIR/Pasal 153 RBg).
  3. Jika tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning, maka tenggat waktunya adalah hari kedelapan sesudah eksekusi dilaksanakan (Pasal 129 ayat (2) jo Pasal 196 HIR dan Pasal 153 ayat (2) jo Pasal 207 RBg). Kedua perkara tersebut (perkara verstek dan verzet terhadap verstek) didaftar dalam satu nomor perkara.
  4. Perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh majelis hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek.
  5. Pemeriksaan verzet dapat dilakukan walaupun ketidak hadiran tergugat dalam proses sidang verstek tidak memiliki alasan yang dibenarkan hukum.
  6. Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pemeriksaan perkara verzet dilakukan secara biasa (Pasal 129 ayat  (3) HIR/Pasal 153 ayat (3) RBg dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
  7. Jika dalam pemeriksaan verzet pihak penggugat asal (terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan secara kontradiktur, akan tetapi Jika pelawan yang tidak hadir, maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi dapat diajukan upaya hukum banding (Pasal 129 ayat (5) HIR dan Pasal 153 ayat (5) RBg).
  8. Tenggat waktu perlawanan (verzet)
    1. 14 (empat belas) hari, Jika pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pribadi tergugat, dan dapat disampaikan kepada kuasanya, asal dalam surat kuasa tercantum kewenangan menerima pemberitahuan, terhitung dari  tanggal pemberitahuan putusan verstek disampaikan.
    2. Sampai hari ke-8 sesudah peringatan (aanmaning) adalah sampai batas akhir peringatan. Jika pemberitahuan putusan tidak langsung kepada diri pribadi tergugat.
    3. Sampai hari ke-8 sesudah dijalankan eksekusi sesuai Pasal 197 HIR/208 RBg. Misalnya eksekusi dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2008, tergugat dapat mengajukan perlawanan sampai hari ke-8 sesudah eksekusi dijalankan yakni tanggal 8 Agustus 2008.
  9. Proses pemeriksaan perlawanan (verzet)
    1. Perlawanan (verzet) diajukan kepada Pengadilan Agama Mahkmah Syar’iyah yang memutus verstek.
    2. Perlawanan (verzet) diajukan oleh tergugat atau kuasanya.
    3. Diajukan dalam tenggat waktu seperti disebut di atas.
    4. Perlawanan(verzet) bukan perkara baru.
    5. Pemeriksaan dengan acara biasa.
    6. Tergugat sebagai pelawan dan penggugat sebagai terlawan.
    7. Membacakan putusan verstek.
    8. Beban pembuktian dibebankan kepada terlawan (penggugat).
    9. Pelawan dibebani wajib bukti untuk membuktikan dalil bantahannya dalam kedudukannya sebagai tergugat.
    10. Surat perlawanan sebagai jawaban tergugat terhadap dalil gugat
    11. Dalam surat perlawanan dapat dilakukan eksepsi.
    12. Terlawan berhak mengajukan replik, dan pelawan berhak mengajukan duplik.
    13. Membuka tahap proses pembuktian dan kesimpulan.

Layanan Hukum

Mencari Informasi

Footer

Pengadilan Agama Jakarta Utara

Jl. Raya Plumpang Semper No.5, RT.007 RW.002, Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta – 14260

Sosial Media Pengadilan Agama Jakarta Utara – Follow Us :

Hubungi Kami

  021 4393 4701
  021 4380 0421

  • pengadilanagama.jakut@gmail.com
  • tabayun.paju@gmail.com (Tabayun)
  • sekretariat.pajakartautara@gmail.com
  • kepegawaianpaju@gmail.com

Tautan Web

  • Mahkamah Agung Republik Indonesia
  • Badan Pengawasan MA-RI
  • Badan Peradilan Agama MA-RI
  • Badan Urusan Administrasi
  • Direktori Putusan MA-RI
  • Kepaniteraan MA-RI
  • Badan Peradilan Umum
  • BADIMILTUN
  • Balitbangdiklatkumdil
  • JDIH Mahkamah Agung

Instansi Terkait

  • Pengadilan Tinggi Agama Jakarta
  • Pengadilan Agama Jakarta Pusat
  • Pengadilan Agama Jakarta Barat
  • Pengadilan Agama Jakarta Timur
  • Pengadilan Agama Jakarta Selatan
  • Pengadilan Agama Jakarta Utara
  • Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara
  • Pemerintah Kab. Administrasi Kep. Seribu

Copyright © 2025 · Pradi Pro · Pengadilan Agama Jakarta Utara