Pasangan suami istri yang akan bercerai dan telah melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Utara melalui proses mediasi pada hari Rabu tanggal 27 September 2023 berakhir damai, yaitu Perkara 2316/Pdt.G/2023/PA.JU setelah menempuh proses mediasi dengan mediator hakim Bapak Drs. H. Syamsul Bahri, M.H dan Perkara Nomor 2333/Pdt.G/2023/PA.JU setelah menempuh proses mediasi dengan mediator hakim Bapak Drs. Sarnoto, MH.

Berbagai upaya dilakukan untuk mendamaikan pihak penggugat dan tergugat oleh mediator di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Alhamdulillah pasangan dari Koja dan Penjaringan Jakarta Utara tersebut sepakat damai dan mencabut perkaranya.
Mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Dalam proses mediasi tersebut, hakim mediator memberi nasehat kepada kedua belah pihak dan para pihak sudah saling meminta maaf untuk tidak mengulangi hal yang tidak diinginkan, sehingga akan kembali berdamai dan akan membina rumah tangganya bersama, dengan iktikad baik kedua pasangan tersebut sepakat saling terbuka, saling menerima dan saling melupakan yang telah terjadi kembali membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.
Alhamdulillah. Sukses Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Tiada henti dalam melayani, masyarakat puas terlayani. Kami Bangga Melayani.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”