Pada sidang hari ini, Selasa, 22 November 2022 di Pengadilan Agama Jakarta Utara, berhasil mendamaikan pasangan suami istri, Puri Adha Pertiwi binti Abdul Kadir Djaelani dan Ahmad Ruswandi bin Edi Firmansyah, yang perkaranya sudah terdaftar di PA Jakarta Utara dengan Nomor 2813/Pdt.G/2022/PA.JU.

Pasangan suami istri tersebut sepakat untuk kembali membina rumah tangga dan perkaranya dicabut. Alhamdulillah. Semoga keduanya langgeng rumah tangganya dan tidak kembali ke Pengadilan Agama.
