Dengan keluarnya Undang -undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, maka kedudukan Peradilan Agama mulai nampak jelas dalam sistem peradilan di Indonesia. Bagi Peradilan Agama Undang-undang ini menegaskan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara; Hal ini dengan sendirinya memberikan […]
- « Go to Previous Page
- Halaman 1
- Interim pages omitted …
- Halaman 46
- Halaman 47
- Halaman 48