
Jakarta – Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kegiatan penilaian terhadap penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam Tahap Pembangunan, yang berlangsung selama dua hari, pada 22–23 Oktober 2025.
Kegiatan penilaian ini diawali dengan entry meeting yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Jakarta Utara. Dalam kegiatan tersebut, tim dari Badan Pengawasan MA RI menjelaskan tujuan, ruang lingkup, serta metode penilaian yang akan dilakukan selama proses berlangsung.
Selanjutnya, tim penilai melakukan wawancara dan uji petik kepada pegawai, para pihak pencari keadilan, serta stakeholder yang berinteraksi langsung dengan layanan Pengadilan Agama Jakarta Utara. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh gambaran nyata terkait pelaksanaan nilai-nilai integritas, transparansi, dan pencegahan praktik penyuapan di lingkungan kerja.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan penilaian yang dilakukan oleh Badan Pengawasan MA RI. Beliau menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk terus membangun dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Dengan adanya penilaian ini, diharapkan Pengadilan Agama Jakarta Utara dapat semakin memperkuat budaya kerja berintegritas serta memastikan setiap layanan publik terlaksana secara bersih, transparan, dan akuntabel sesuai dengan standar SMAP yang berlaku.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
