
Hari Jum’at, tanggal 26 Agustus 2022, Drs. Sarnoto, M.H., selaku Hakim Komisaris yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk melaksanakan Permohonan Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas Perkara Nomor 1227/Pdt.G/2022/PA.JS atas objek sengketa waris dalam perkara tersebut yang berupa sebidang tanah yang terletak di Komplek Perum Sunter Hijau, Kelurahan Sunter, Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara. Lokasi objek Descente tidak terlalu jauh dengan letak Kantor Pengadilan Agama Jakarta Utara, dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam pelaksanaan descente tersebut Drs. Sarnoto, M.H., dibantu oleh Mastanah, S.H., sebagai Panitera Pengganti dan Beriawan Pebriz, S.H., sebagai Jurusita Pengganti.
Descente di atas merupakan salah bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara atas permintaan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk melayani masyarakat pencari keadilan yang sedang berperkara di Pengadilan Agama tersebut.