
Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) di Kelapa Puan Timur II Blok ND 3 / 31 RT. 9 RW. 12 , Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading Kota Jakarta Utara. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 1548/Pdt.G/2023/PA.JU yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Utara tanggal 22 Juni 2023.
Pemeriksaan Setempat dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Hj. Shafwah, S.H, M.H. Anggota Majelis Bustanuddin Bahar, S.Ag dan Drs. Ahd. Syarwani, Panitera Pengganti Misharni, S.H. Sidang tersebut dihadiri juga Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang descente aparat kelurahan setempat. Kemudian Tim langsung melakukan pemeriksan terhadap objek.



Ketua Majelis menjelaskan bahwa, pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan objek yang didalilkan di dalam gugatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dan juga memastikan apakah objek tersebut masih ada atau telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Sidang lapangan ini merupakan tahapan persidangan pembuktian, guna meyakinkan Majelis Hakim tentang objek yang disengketakan. Sidang lapangan yang dilakukan berjalan dengan aman dan tertib, setelah selesai memeriksa ketiga objek perkara, maka Ketua Majelis menutup sidang pemeriksaan setempat pada hari itu.
Tiada henti dalam melayani, masyarakat puas terlayani. Kami Bangga Melayani. Sukses kita adalah sukses Bersama.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses WBBM InsyaAllah…!!!