Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) di Kelurahan Sukapura. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara Kewarisan Nomor 1623/Pdt.G/2023/PA.JU yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Utara tanggal 05 Juli 2023.

Pemeriksaan Setempat dilakukan oleh Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Drs. Saprudin S.H Anggota Majelis Drs. Sohel, S.H. dan Drs. H. Syamsul Bahri, M.H., Panitera Pengganti Ustiana Putri Utami, S.H., M.H. Sidang tersebut dihadiri juga Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang descente aparat Desa setempat. Kemudian Tim langsung melakukan pemeriksan terhadap objek.

Ketua Majelis menjelaskan bahwa, pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keberadaan objek yang didalilkan di dalam gugatan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Dan juga memastikan apakah objek tersebut masih ada atau telah dipindahtangankan kepada pihak lain. Sidang lapangan ini merupakan tahapan persidangan pembuktian, guna meyakinkan Majelis Hakim tentang objek yang disengketakan. Sidang lapangan yang dilakukan berjalan dengan aman dan tertib, setelah selesai memeriksa ketiga objek perkara, maka Ketua Majelis menutup sidang pemeriksaan setempat pada hari itu.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
