Objek Perkara Nomor 273/Pdt.G/2022/PA.JU yang merupakan sengketa harta waris adalah terdiri dari 21 objek harta tidak bergerak yang berupa tanah dan bangunan. Disamping itu masih harta tidak bergerak lainnya yang berupa beberapa unit mobil. Objek harta tidak bergerak dalam perkara tersebut ada yang terletak di luar Kota Jakarta seperti Cikarang dan Cianjur Jawa Barat, namun kebanyakan terletak di wilayah Kota Jakarta Utara.
Setelah 3 kali melakukan DESCENTE pada hari Jum’at tanggal 16, 23, dan 30 September 2022 rupanya descente untuk objek yang terletak di Kota Jakarta Utara juga belum selesai. Pada hari ini Jum’at tanggal 7 Oktober 2022 Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs, Khoiruddin Harahap, M.H. kembali melanjutkan pelaksanaan descente dan berhasil melakukan pemeriksaan lapangan terhadap beberapa objek sengketa yang terletak di Jalan Sungai Tiram Marunda dan Pelabuhan Kalibaru Cilincing Kota Jakarta Utara.
PA.JU Smart.
WBK Sukses
WBBM Pasti …!!!

