Selama dua hari melakukan pelayanan di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu, hari Kamis dan Jum’at, 10 dan 11 November 2022, Pengadilan Agama Jakarta melakukan persidangan dan pelayanan, telah menyelesaikan 4 perkara yang langsung diputus, minutasi, dan publikasi. One day services one day publish.
Adapun penerimaan perkara, terdaftar 2 perkara cerai gugat dan 1 perkara itsbat nikah. Sedang layanan pengambilan produk, telah diserahkan 1 akta cerai dan salinan putusan.
Dengan dilaksanakannya sidang keliling ini, masyarakat pulau seribu merasa terbantu dan mengharap untuk lebih dapat dilaksanakan lebih sering, begitu pula dengan pengalokasian anggaran prodeo diperbanyak karena masyarakat terpinggirkan seperti warga pulau lebih dapat merasakan manfaatnya.
PA.JU Smart.
WBK Sukses
WBBM Pasti