
Salah satu layanan yang diberikan kepada masyarakat Kota Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, adalah dengan melakukan percepatan, bahkan SUPER CEPAT. Hal itu terbukti dengan telah diterimanya produk akta cerai oleh salah seorang warga Pulau Seribu bernama Pebri Ariyanto bin Samhozi yang diserahkan langsung oleh Keua Tim Sidang di Luar Gedung, Drs. Safe’i Agustian pada hari ini Jum’at tanggal 9 September 2022 di Pulau Pramuka, setelah kemarin diserahkan pula kepada para pihak salinan penetapan itsbat nikah dari perkara yang diputuskan. Warha Plau Seribu yang ingin menyelesaikan kasus hukuk keluarganya tidak perlu berbondong-bondong dating ke Kantor PA Jakarta Utara yang berada di Jalan Raya Plumpang Semper No.5 Koja Jakrta Utara yang tentu saja banyak kendala yang harus mereka hadapi jika hal itu dilakukan oleh mereka. Mereka cukup menunggu jadwal pelayanan yang telah ditentukan oleh PA Jakarta kapan akan dating ke mulau mereka untuk melakukan konsultasi dan pendaftaran perkara, persidangan, dan pengambilan produk yang beruta akta cerai atau Salinan putusan/penetapan.
Pelayanan seperti itulah yang selalu menjadi kebanggaan PA Jakarta Utara. Selama 2 hari melaksanakan kegiatan di Luar Gedung memaksimalkan pelayanan untuk memberikan perhatian khusus kepada warga Kepulauan Seribu.
Kami Bangga Melayani
Maju, maju, dan maju terus.
Smangat, semangant, dan semangat terus untuk melayani
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart.
WBK Sukses
WBBM Pasti …!!!