Kuliah Ringkas Rabu sore Tanggal 30 Agustus 2023 kali ini dibawakan Bapak Ruslan, S.Ag., S.H, M.H. Wakil Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara, Bpk/ Ibu Hakim, ASN dan PPNPN bertempat di Musholla AL Mizan, acara dimulai setelah sholat Ashar (pukul. 15.30 WIB).
Pada Kuliah Ringkas kali ini beliau mengajak mentadaburi Al Qur’an Surat Al Ashr.
Surat Al Ashr atau demi masa/ waktu adalah surah ke-103 berisi ayat 1-3 dalam Al-Quran. Surat ini berisikan penjelasan tentang hakikat keuntungan dan kerugian di dalam kehidupan serta peringatan tentang pentingnya waktu yang dijalani oleh manusia.
Celakalah bagi manusia yang menyia-nyiakan waktunya dengan hal-hal yang kurang bermanfaat. Kecuali orang yang memiliki iman, selalu menjalankan amal sholeh saling berwasiat terhadap kebenaran dan kesabaran.
Surat Al Ashr ini juga mengajarkan kepada manusia jika tidak memanfaatkan waktu untuk hal yang berguna maka hanya akan menjerumuskannya pada kerugian. Sebaliknya, jika memaknai surat Al Ashr dengan benar, maka Anda bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya di jalan Allah SWT.
Kuliah Ringkas sore ini diakhiri dengan Rapat Persiapan Diskusi Hakim bersama-sama dipimpin oleh Ketua Panitia Drs. Ahd. Syarwani Hakim PA Jakarta Utara.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”