Pada sidang di luar gedung, Kamis, 22 September 2022 di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu, mediator hakim, Drs. Ahd. Syarwani, berhasil mendamaikan pasangan suami istri, Fitri Sari binti Sueb dan Yanto bini Abdillah, yang perkaranya sudah terdaftar di PA Jakarta Utara dengan Nomor 2288/Pdt.G/2022/PA.JU.
Pasangan suami istri tersebut sepakat untuk kembali membina rumah tangga dan perkaranya dicabut. Alhamdulillah. Semoga keduanya langgeng rumah tangganya dan tidak kembali ke Pengadilan Agama.

PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku SMART
WBK Sukses
WBBM Pasti …!!!
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
