
Jakarta – 30 Juni 2025, Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Elektronik Akta Cerai (EAC) yang bertempat di Ruang Sidang Utama. Kegiatan ini diikuti oleh para aparatur internal, khususnya dari bagian kepaniteraan dan pelayanan publik.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis dan prosedural terkait implementasi EAC sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan peradilan. Dengan EAC, pencetakan dan penerbitan akta cerai dapat dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan akuntabel, serta meminimalisir risiko pemalsuan dokumen.




Dalam penyampaian materi, dijelaskan alur kerja penerbitan EAC mulai dari validasi data, proses unggah dokumen elektronik, hingga pengamanan dengan tanda tangan elektronik yang sah dan dapat diverifikasi.
Pengadilan Agama Jakarta Utara berkomitmen mendukung penuh digitalisasi layanan peradilan demi meningkatkan transparansi, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat pencari keadilan.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
