
Jakarta Utara, 26 Juli 2024 – Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan pelaksanaan sita jaminan dalam perkara bantuan dari Pengadilan Agama Tanjung Pandan dengan nomor perkara 177/Pdt.G/2024/PA.TDN. Sita jaminan ini dilaksanakan di wilayah Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Pelaksanaan sita jaminan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama untuk menjamin hak-hak pihak yang bersengketa serta menjaga agar proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini merupakan permintaan bantuan dari Pengadilan Agama Tanjung Pandan, yang memerlukan pelaksanaan sita jaminan di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Dalam pelaksanaan sita jaminan ini, tim eksekusi dari Pengadilan Agama Jakarta Utara melakukan langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang telah ditetapkan. Proses ini diawasi secara ketat untuk memastikan bahwa hak-hak semua pihak yang terlibat dalam perkara ini terlindungi dan dihormati.
Pengadilan Agama Jakarta Utara berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan profesional serta transparan, guna mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Pelaksanaan sita jaminan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Pengadilan Agama Jakarta Utara akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menegakkan hukum dengan adil dan merata. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan sita jaminan ini dapat diperoleh melalui humas Pengadilan Agama Jakarta Utara.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!