Selama 2 hari, Kamis dan Jum’at, tanggal 25 dan 26 Agustus 2022, Pengadilan Agama Jakarta Utara telah melakukan pelayanan prima untuk masyarakat Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta. Dalam persidangan yang diselenggarakan pada hari Kamis, Majelis Hakim yang diketuai Drs. H. Syamsul Bahri, S.H., berhasil menyelesaikan 7 perkara yang langsung dilakukan minutasi dan publikasi di SIPP pada hari itu juga. Sidang diselenggarakan di Gedung Kantor Kelurahan Pulau Tidung Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, dan dari jumlah perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 6 perkara Cerai Gugat dan 1 perkara Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah).
Selain menyelenggarakan persidangan, dilakukan pula penerimaan perkara, dan selama 2 hari di Pulau Tidung hanya ada 1 perkara cerai gugat yang telah mendaftar untuk disidangkan pada pelayanan berikutnya yang direncanakan akan diselenggarakan kembali di Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Semoga pelayanan prima PA Jakarta Utara semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk mewujudkan rasa keadilan yang mereka dambakan khususnya dalam penegakan hukum keluarga.