
Jakarta, 9 Oktober 2024 – Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Pelayanan Terpadu Keliling (PTSP) di Pulau Tidung dan Pulau Pari, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, pada tanggal 9 hingga 10 Oktober 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
Dalam kegiatan ini, tim PTSP yang diikuti oleh bapak Haryono, S.H.I. selaku petugas dari Pengadilan Agama Jakarta Utara menyediakan berbagai layanan, termasuk konsultasi hukum, pendaftaran perkara, dan informasi mengenai prosedur pengadilan. Kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat setempat yang sangat antusias untuk mendapatkan pelayanan langsung dari instansi hukum.




Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara, Bapak Dr. Uray Gapima Aprianto, M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil. “Kami ingin memastikan bahwa semua warga negara, di manapun mereka berada, dapat mengakses keadilan dengan mudah,” ujarnya.
Pelayanan Terpadu Keliling ini juga melibatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat dan lembaga masyarakat, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesadaran hukum dan aksesibilitas layanan hukum di wilayah kepulauan.
Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari dan diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Pulau Tidung dan Pulau Pari.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!
