Pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023 telah dilakukan penetapan sita eksekusi atas perkara yang telah terdaftar dengan Nomor : Perkara 03/Pdt.Eks/2022/PA.JU dan 04/Pdt.Eks/2022/PA.JU.
Untuk melaksanakan tugas tersebut telah dilakukan dengan baik oleh Jurusita PA Jakarta Utara :
1.03/Pdt.Eks/2022/PA.JU
Pelaksana : Andi Risman, SE., MH.
Saksi I : A. HarisRahmansyah, SE.
Saksi II : Hiram Sulistio Sibarani, S. Kom
2. 04/Pdt.Eks/2022/PA.JU
Pelaksana : Hiram Sulistio Sibarani, S.Kom
Saksi I : Ade Husniati
Saksi II : Jaenudin
Adapun objek yang ditetapkan sita eksekusi tersebut adalah berupa bangunan yang terletak di Lokasi Gading Mas Timur C 20 – Pengangsaan Dua, Kota Jakarta Utara.

Alhamdulillah, sukses Pengadilan Agama Jakarta Utara. Tiada henti dalam melayani, masyarakat puas terlayani.
Kami Bangga Melayani.
PA.JU Smart.
WBK Sukses
