
Jakarta Utara, 26 Juli 2024 – Pengadilan Agama Jakarta Utara telah berhasil melaksanakan eksekusi terkait perkara nomor 1623/Pdt.G/2023/PAJU dengan hasil yang menggembirakan, yaitu tercapainya kesepakatan damai di lokasi eksekusi. Proses eksekusi yang dilaksanakan di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Jakarta Utara ini berjalan lancar dan tertib.
Pada saat proses eksekusi berlangsung, terjadi dialog dan negosiasi antara kedua belah pihak yang bersengketa. Melalui mediasi yang dilakukan oleh pihak pengadilan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa mereka secara damai. Kesepakatan damai ini merupakan hasil dari pendekatan persuasif dan mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara, yang selalu mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah.
Keberhasilan eksekusi damai ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam menegakkan hukum dengan cara yang adil dan bijaksana. Pengadilan senantiasa berupaya untuk memberikan solusi terbaik bagi masyarakat, serta mengutamakan penyelesaian sengketa yang harmonis dan saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Pengadilan Agama Jakarta Utara berharap bahwa hasil positif dari eksekusi ini dapat menjadi contoh bagi proses-proses eksekusi lainnya di masa mendatang. Dengan mengedepankan dialog dan mediasi, diharapkan lebih banyak sengketa yang dapat diselesaikan secara damai, sehingga memberikan kepastian hukum dan kedamaian bagi masyarakat.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!


