
Kepulauan Seribu, 14 Agustus 2024 – Pengadilan Agama Jakarta Utara turut serta dalam kegiatan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) yang dilaksanakan di Pulau Lancang, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Representasi dari Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam kegiatan ini adalah Ibu Ustiana Putri Utami, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti.
Kegiatan Pelayanan Terpadu Keliling ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pengadilan Agama Jakarta Utara dan Pemerintah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Tujuan dari PTK adalah untuk mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan pelayanan yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat Kepulauan Seribu.
Kehadiran Ibu Ustiana Putri Utami di Pulau Lancang menandakan komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan kerjasama yang telah diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada tanggal 21 Juli 2022. Perjanjian ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal penanganan perkara di daerah kepulauan yang sulit dijangkau.



Ibu Ustiana Putri Utami dalam keterangannya menyatakan, “Partisipasi kami dalam Pelayanan Terpadu Keliling ini adalah wujud nyata dari upaya kami untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di daerah terpencil seperti Kepulauan Seribu, mendapatkan akses yang adil dan cepat terhadap pelayanan hukum. Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat bisa merasakan kemudahan dalam mengakses layanan pengadilan.”
Pelaksanaan PTK di Pulau Lancang ini disambut baik oleh masyarakat setempat yang merasa terbantu dengan adanya layanan hukum yang langsung hadir di tengah-tengah mereka. Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi yang baik antara lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih efisien dan merata.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!
