
Jakarta, 29 Mei 2024 – Pengadilan Agama Jakarta Utara menunjukkan komitmennya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan berpartisipasi dalam Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses terhadap layanan peradilan bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil.
Acara yang diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 2024 ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Kantor Pajak, Kantor Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Melalui program PTK PTSP ini, masyarakat di Pulau Panggang dapat mengakses layanan seperti pendaftaran perkara, konsultasi hukum, penerbitan akta cerai, dan pelayanan administrasi lainnya.
Program PTK PTSP ini tidak hanya mempermudah akses terhadap layanan peradilan, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka. Petugas dari Pengadilan Agama Jakarta Utara juga memberikan penyuluhan hukum dan informasi terkait prosedur peradilan yang seringkali menjadi kendala bagi masyarakat di wilayah terpencil.
Selain memberikan pelayanan, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk mendengar langsung aspirasi dan keluhan dari masyarakat terkait pelayanan publik. Dengan demikian, diharapkan akan ada perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan di masa mendatang.
Partisipasi Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam PTK PTSP di Pulau Panggang ini merupakan langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dan menciptakan peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di wilayah yurisdiksinya.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!
