
Jakarta, 17 Juli 2024 – Pengadilan Agama Jakarta Utara mengadakan briefing pagi yang dihadiri oleh Petugas loket PTSP termasuk Resepsionis, Security, Admin Sidang, bertempat di ruang PTSP pengadilan. Briefing ini dipandu oleh dua pemateri utama yaitu Bapak Drs. Muchammadun dan Bapak Drs. H. Safe’i Agustian.
Dalam kesempatan tersebut, kedua pemateri menyampaikan sejumlah poin penting terkait etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terutama mengenai larangan memberikan informasi nomor handphone pejabat kepada pihak manapun. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga privasi dan profesionalisme kerja, serta menghindari potensi penyalahgunaan informasi yang dapat merugikan institusi dan individu.


Para peserta briefing menyambut baik arahan dan penekanan dari kedua pemateri. Mereka berkomitmen untuk mematuhi aturan yang telah disampaikan demi menjaga nama baik dan profesionalisme Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Briefing pagi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, dimana para pegawai diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait kebijakan baru ini. Diharapkan, melalui briefing ini, seluruh pegawai semakin memahami pentingnya menjaga etika dalam bertugas dan berkomunikasi, serta semakin solid dalam bekerja demi terwujudnya pelayanan yang lebih baik di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!
