Jakarta Utara – Pengadilan Agama Jakarta Utara menggelar rapat koordinasi yang berfokus pada peningkatan efektivitas penyelesaian perselisihan melalui mediasi. Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, rapat tersebut dihadiri oleh hakim, mediator, serta sejumlah pihak terkait.
Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat pimpinan Pengadilan Agama Jakarta Utara tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan peran mediator dalam menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan masalah keluarga dan pernikahan. Mediator memiliki peran krusial dalam menengahi konflik agar dapat dicapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak.
Mediasi telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang semakin diminati oleh masyarakat, terutama dalam konteks perselisihan keluarga. Dengan pendekatan yang lebih kolaboratif dan berorientasi pada solusi, mediasi dapat membantu mengurangi beban kerja pengadilan serta memberikan solusi yang lebih cepat dan terjangkau bagi para pihak yang terlibat.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi antara pengadilan dan mediator dalam menangani kasus-kasus perselisihan di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Dengan pendekatan yang terstruktur dan berkelanjutan, diharapkan dapat tercipta sistem penyelesaian sengketa yang lebih baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!