
Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung yang dilaksanakan di Pulau Pramuka, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Kegiatan tersebut mencakup berbagai pelayanan, termasuk persidangan, pendaftaran perkara, dan penyerahan produk pengadilan.
Kegiatan diikuti oleh Ketua Tim, serta para hakim dan anggota tim sidang di luar gedung. Kehadiran tim ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan hukum bagi masyarakat yang berada di wilayah Kepulauan Seribu, sehingga mereka tidak perlu datang ke kantor pusat di Jakarta Utara.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memastikan bahwa hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan lebih efisien. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga setempat yang merasakan manfaat langsung dari pelayanan yang diberikan.


Dengan adanya sidang di luar gedung ini, diharapkan masyarakat di Pulau Pramuka dan sekitarnya dapat lebih mudah mengakses layanan hukum tanpa harus menghadapi kendala geografis yang signifikan. Pengadilan Agama Jakarta Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat di wilayah yurisdiksinya.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!
