
Jakarta Utara – Selasa, 15 Oktober 2025. Pengadilan Agama Jakarta Utara mengikuti kegiatan yang diselenggarakan berdasarkan Surat Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 15416/SEK/KU2.2/X/2025 perihal Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Tahun 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh Tim Penilai dan Tim Penerap PIPK dari satuan kerja, termasuk perwakilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara, yang hadir secara daring melalui Zoom Meeting. Agenda ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan dan penilaian sistem pengendalian intern atas pelaporan keuangan di lingkungan Mahkamah Agung RI dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.


Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan arahan mengenai mekanisme penerapan PIPK, indikator penilaian, serta langkah-langkah perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas laporan keuangan satuan kerja. Ditekankan pula pentingnya kolaborasi antara tim penerap dan penilai agar pelaksanaan pengendalian intern berjalan sesuai dengan pedoman dan standar yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan satuan kerja di lingkungan peradilan, termasuk Pengadilan Agama Jakarta Utara, dapat terus memperkuat budaya integritas dan tata kelola keuangan yang baik guna mendukung terwujudnya transparansi serta akuntabilitas keuangan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
