
Jakarta – Pengadilan Agama Jakarta Utara kembali melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung pada hari Kamis hingga Jumat, 9–10 April 2026, yang bertempat di Kabupaten Kepulauan Seribu.
Kegiatan sidang di luar gedung ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berada di wilayah kepulauan dan memiliki keterbatasan untuk menjangkau kantor pengadilan di daratan.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Pengadilan Agama Jakarta Utara melayani berbagai perkara, seperti permohonan itsbat nikah, perceraian, serta layanan administrasi lainnya. Sidang dilaksanakan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Antusiasme masyarakat terlihat tinggi dengan hadirnya para pihak yang telah terjadwal untuk mengikuti persidangan. Kegiatan ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Jakarta Utara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung terwujudnya peradilan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk yang berada di wilayah terpencil seperti Kepulauan Seribu.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
