
Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan permohonan bantuan sidang pemeriksaan setempat (descente) dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam perkara Harta Bersama Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP.
Pelaksanaan descente tersebut dilakukan terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan rumah yang beralamat di Jalan Berdikari Nomor 29, RT 003 RW 14, Kelurahan Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan dan sinergi antar satuan kerja peradilan agama dalam rangka membantu kelancaran proses pembuktian perkara. Pemeriksaan setempat bertujuan untuk memperoleh gambaran faktual dan kondisi riil objek sengketa, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara secara objektif.
Pelaksanaan bantuan sidang descente berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, serta mencerminkan komitmen peradilan agama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
SMAP Bisa
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah
