
Jakarta Utara, Jumat, 17 Januari 2025 – Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) untuk Perkara Nomor 1605/Pdt.G/2024/PAJU. Descente dilakukan untuk memperoleh gambaran faktual terkait objek sengketa sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara di pengadilan.
Majelis hakim yang bertugas pada perkara ini terdiri dari:
Hakim Ketua: Drs. Ahd. Syarwani
Hakim Anggota 1: Drs. Amri, S.H., M.H.
Hakim Anggota 2: Dra. Hj. Rogayah, M.H.
Kegiatan descente dilaksanakan dengan pendampingan dari panitera pengganti dan jurusita untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan di lokasi objek sengketa, di mana majelis hakim memeriksa kondisi fisik, batas-batas, serta fakta lainnya yang relevan dengan perkara.



Ketua Majelis Hakim, Drs. Ahd. Syarwani, menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan upaya untuk menjamin kebenaran materiil dan memastikan bahwa putusan yang akan diambil berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. “Descente menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum yang adil dan sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar beliau.
Kegiatan berlangsung lancar dan tertib, dengan kehadiran para pihak yang bersengketa serta saksi-saksi yang relevan. Seluruh temuan selama descente dicatat sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam pengambilan putusan.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses penyelesaian perkara dapat berjalan lebih transparan, akurat, dan sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pengadilan Agama Jakarta Utara terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!