
Jakarta Utara, 4 Desember 2024 – Dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Jakarta Utara mengadakan kegiatan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu. Kegiatan ini diwakili oleh Beriawan Pebriz, S.H., M.H., yang merupakan salah satu Juru Sita Pengganti di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) ini merupakan bagian dari program Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk memberikan akses layanan hukum secara langsung kepada masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil, seperti Kepulauan Seribu.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan, seperti pendaftaran perkara, konsultasi hukum, hingga penyelesaian administrasi peradilan secara langsung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).


Beriawan Pebriz, S.H., M.H., menyampaikan bahwa PTK ini adalah salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa semua masyarakat, termasuk yang tinggal di daerah kepulauan, mendapatkan akses layanan hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Selain memberikan layanan langsung, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat setempat, sehingga mereka lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam hukum perdata Islam.
Masyarakat Pulau Kelapa Dua menyambut kegiatan ini dengan antusias. Mereka mengapresiasi kehadiran Pengadilan Agama Jakarta Utara yang memberikan kemudahan akses tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke daratan utama.
Kegiatan PTK ini diharapkan dapat menjadi jembatan yang memperkuat hubungan antara lembaga peradilan dan masyarakat, sekaligus mendukung visi Pengadilan Agama Jakarta Utara dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Pengadilan Agama Jakarta Utara | S.M.A.R.T. | Sigap | Mandiri | Akuntabel | Responsibel | Transparan”
PA.JUku Maju
PA.JUku Hebat
PA.JUku Smart
WBK Sukses
WBBM InsyaAllah…!!!